Demak, Matapadma – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna ke-41 Masa Sidang Ketiga Tahun 2025 dengan agenda Pandangan Umum Fraksi-Fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Dua Raperda Usulan Bupati Demak, bertempat di Ruang Rapat Paripurna DPRD Demak, Kamis (6-11-2025).
Rapat dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh Wakil Bupati Demak Muhammad Badruddin, unsur Forkopimda, serta para anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Zayinul Fata menyampaikan bahwa rapat telah memenuhi kuorum sesuai dengan ketentuan Pasal 114 ayat (1) huruf c Peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 Tahun 2019 tentang Tata Tertib DPRD Kabupaten Demak, yang menyebutkan bahwa rapat paripurna dinyatakan sah apabila dihadiri oleh lebih dari setengah jumlah anggota DPRD.
Dzuriyah Sunan Kalijaga Desak Perbaikan Pengelolaan Kadilangu, DPRD Demak Siap Fasilitasi Musyawarah
“Anggota DPRD yang telah hadir dan menandatangani daftar hadir sebanyak 35 orang, sehingga rapat dinyatakan memenuhi kuorum,” ujar Zayin.
Adapun dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang dibahas dalam rapat tersebut merupakan usulan dari Bupati Demak, yakni Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman dan Raperda tentang Desa Wisata.
Mengacu pada Pasal 73 huruf a angka 2 Peraturan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia Nomor 80 Tahun 2015 tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah, dijelaskan bahwa pembicaraan tingkat I terhadap rancangan perda yang berasal dari Bupati dilakukan melalui pandangan umum fraksi-fraksi DPRD terhadap rancangan tersebut.
Paguyuban Pathokjogo Joyo Kusumo Serukan Perdamaian dan Pelestarian Marwah Sunan Kalijaga
Dalam rapat tersebut, enam fraksi DPRD Kabupaten Demak menyampaikan pandangan umum masing-masing fraksi yang berisi pendapat, saran, masukan, serta pertanyaan terhadap dua raperda tersebut. Pandangan ini diharapkan menjadi bahan bagi pemerintah daerah dalam menyempurnakan isi rancangan peraturan daerah yang diusulkan.
DPRD Kabupaten Demak juga berharap Bupati Demak dapat memberikan jawaban dan tanggapan terhadap pandangan umum yang telah disampaikan fraksi-fraksi pada rapat paripurna selanjutnya, sesuai dengan jadwal pembahasan yang telah ditetapkan.
Baca Juga: Bupati Eisti’anah Dorong Transparansi dan Pengawasan Bersama dalam Pengelolaan Dana Desa
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 455
Bulan ini : 6648
Tahun ini : 6648
Total Kunjungan : 307629
Who's Online : 8