Demak, Matapadma– Pemerintah Kabupaten Demak terus berupaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan dana desa. Hal ini disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah, saat membuka kegiatan Gelar Pengawasan Desa Waskita (Gelas Dewa) Tahun 2025 dengan tema “Meningkatkan Pengawasan Internal Desa, BPD, dan Masyarakat” di Pendopo Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Senin (03-11-2025).
“Pada kesempatan kali ini yang diundang adalah desa dari tiga kecamatan, yaitu Mranggen, Guntur, dan Sayung. Tadi sudah ditampilkan oleh teman-teman Inspektorat hasil penilaian penggunaan anggaran tahun 2024,” ungkap Bupati Eisti’anah didampingi Kepala Inspektorat Kabupaten Demak, Kurniawan Arifendi.
Bupati menjelaskan, secara umum telah terjadi perbaikan dalam pengelolaan anggaran desa. Namun, kategori penilaian tahun ini ditingkatkan, seiring dengan mulai dilibatkannya Badan Permusyawaratan Desa (BPD) dalam proses evaluasi setelah mengikuti bimbingan teknis (bimtek) yang dilaksanakan oleh Inspektorat.
“Kalau dilihat, sebenarnya sudah ada perbaikan di semua desa. Hanya saja, kategori penilaian sekarang dinaikkan karena sudah ada peran serta dari BPD yang sebelumnya belum masuk dalam penilaian,” terangnya.
Dzuriyah Sunan Kalijaga Desak Perbaikan Pengelolaan Kadilangu, DPRD Demak Siap Fasilitasi Musyawarah
Meskipun demikian, sebagian besar desa masih berada pada kategori “waspada” dan “sedang”. Menurut Bupati, hasil ini menjadi perhatian bersama untuk dilakukan pembenahan, terutama dalam meningkatkan peran BPD dan partisipasi aktif masyarakat desa.
Terkait beberapa desa yang sempat diperiksa oleh Kejaksaan, Eisti’anah menegaskan bahwa hal tersebut merupakan langkah preventif agar tidak terjadi pelanggaran serupa di masa mendatang. Ia juga mengajak masyarakat untuk turut mengawasi penggunaan anggaran desa secara transparan.
“Memang ada beberapa laporan yang diteruskan oleh Aparat Penegak Hukum (APH), baik Kejaksaan maupun Polres, kepada Inspektorat untuk dilakukan perhitungan. Beberapa kasus sudah dilakukan pengembalian dana,” ujarnya.
Ia menambahkan, proses pengembalian dana kini melibatkan unsur BPD, pemerintah desa, dan masyarakat. Penggunaan dana yang telah dikembalikan juga diharapkan dapat dilakukan secara terbuka agar kepercayaan publik tetap terjaga.
Demak Kembangkan Rumah Apung dan Rumah Amfibi untuk Warga Terdampak Rob
Eisti’anah menegaskan bahwa kewenangan pemberian sanksi terhadap pelanggaran berada di tangan APH, sementara Pemerintah Kabupaten hanya memiliki kewenangan dalam proses perhitungan serta pengawasan administratif.
Sementara itu, Kepala Inspektorat Kabupaten Demak Kurniawan Arifendi menjelaskan bahwa kesalahan dalam pengelolaan dana desa umumnya disebabkan oleh kurangnya partisipasi masyarakat dan rendahnya tingkat transparansi di tingkat desa.
“Oleh karena itu, kami terus mendorong agar sejak awal proses perencanaan dan pelaksanaan program, masyarakat dilibatkan secara aktif. Dengan begitu, potensi kesalahan maupun pengaduan bisa diminimalisir,” jelasnya.
Baca Juga : Paguyuban Pathokjogo Joyo Kusumo Serukan Perdamaian dan Pelestarian Marwah Sunan Kalijaga
Kunjungi Youtube : Matapadma















Hari ini : 455
Bulan ini : 6648
Tahun ini : 6648
Total Kunjungan : 307629
Who's Online : 8