Demak, Matapadma – Perhutani Bagian Kesatuan Pemangkuan Hutan (BKPH) Jembolo Utara angkat bicara terkait kabar yang beredar di media sosial tentang dugaan penjualan kayu ilegal yang dikaitkan dengan Perhutani. Asisten Perhutani (Asper) BKPH Jembolo Utara, Agus Yunianto, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.
“Kami luruskan narasi itu. Perhutani tidak pernah melelang kayu tanpa prosedur resmi. Di wilayah Dukuh Bengkah, kami juga tidak pernah melakukan penjualan kayu hutan,” ujar Agus pada Senin (15-09-2025).
Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset
Agus menjelaskan bahwa kayu yang terlihat dalam video di media sosial bisa saja milik warga yang memiliki pohon jati di lahan sendiri. “Masyarakat sekitar memang banyak yang memiliki pohon jati di lahan sendiri. Jadi, jangan serta-merta dikaitkan dengan Perhutani,” jelasnya.
Agus juga menepis kemungkinan adanya pencurian kayu pada siang hari, karena anggota Perhutani dan masyarakat sekitar pasti akan mengetahuinya.
Kepala Resort Pemangkuan Hutan (KRPH) Bengkah, Hadi Suyitno, sependapat dengan Agus. Ia menilai kabar yang beredar di media sosial tidak berdasar dan menyayangkan penyebaran isu tanpa konfirmasi.
Pemkab Demak Gelar Pelatihan Nugget Lele untuk Tekan Kemiskinan Ekstrem di Desa Bumirejo
“Kami bersama tim rutin melakukan patroli di wilayah hutan. Kalau ada penebangan liar, apalagi siang hari, pasti kami mengetahuinya,” ujar Hadi.
Perhutani berkomitmen untuk menjaga kelestarian hutan dan transparan dalam setiap kegiatan pengelolaan. Pihaknya berharap masyarakat tidak mudah terprovokasi oleh informasi yang belum terverifikasi.
Kunjungi YouTube: Matapadma













Hari ini : 130
Bulan ini : 8115
Tahun ini : 21482
Total Kunjungan : 322463
Who's Online : 7