• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, Oktober 6, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Redaktur by Redaktur
4 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur
570
VIEWS

Demak, Matapadma – Satreskrim Polres Demak menangkap seorang perempuan bernama RO (37), warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.

Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak-anak melalui aplikasi MiChat. Modus yang digunakan, tersangka menawarkan korban untuk melayani hubungan seksual dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 per pelanggan. Uang hasil eksploitasi sebagian dinikmati tersangka, sementara sebagian lain diberikan kepada para korban.

“Melalui aplikasi MiChat, tersangka menawarkan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, untuk dieksploitasi secara seksual. Setelah harga disepakati, pelanggan datang menemui mucikari, dan terjadilah eksploitasi seksual,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat press release di Mapolres Demak, Senin- (4-8-2025).

Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa

Dari hasil penyelidikan, kata Wakapolres, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan, dengan sedikitnya empat korban anak di bawah umur yang berhasil diidentifikasi. Para korban diketahui tidak bersekolah dan masih berusia di bawah 18 tahun.

Sementara itu, pelaku RO didepan polisi mengaku bahwa sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan.

Dishub Demak Klarifikasi Isu Tarif Parkir Mahal, Sesuai Perda 12/2023

“Sudah dua bulan, kita tawarkan dua ratus sampai tiga ratus,” ujarnya

Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.

Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.

Baca Juga: Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Demak
Previous Post

Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Next Post

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Redaktur

Redaktur

Next Post
    Crocus bulbs

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Matapadma
Jawa Tengah

102 Anggota Banser Nusantara Demak Laksanakan ZARKASI dan Silaturahmi ke PBNU di Jakarta

by Redaktur
1 Oktober 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Job Fair Demak, Upaya Nyata Tekan Pengangguran dan Tingkatkan Kesejahteraan Masyarakat

by Redaktur
30 September 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Polres Demak Bongkar Sindikat Uang Palsu Keluarga, Ribuan Lembar Pecahan Rp100 Ribu Diamankan

by Redaktur
28 September 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Polres Demak Tangkap Empat Pelaku Pengeroyokan Hingga Tewas, Korban Alami Luka Parah di Kepala dan Tubuh

by Redaktur
28 September 2025

<a href="matapadma.html">

  <img src="matapadma.jpg" alt="">

  <strong> Crocus bulbs</strong>

</a>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0257485
Hari ini : 72
Bulan ini : 2985
Tahun ini : 100533
Total Kunjungan : 257485
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.107
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In