Demak, Matapadma – Pegawai Negeri Sipil (PNS) Kabupaten Demak, yang memasuki masa pensiun per 1 Mei 2025 diminta untuk selalu memberikan kontribusi positif bagi masyarakat dan terus menjalin silaturahmi dengan Pemerintah Kabupaten Demak.
“Kami ingin para ASN yang memasuki masa purna tugas untuk selalu menjalin silahturahmi dengan Pemkab Demak dan ketika berada di lingkungan asal, diharapkan bisa memberikan dampak positif bagi masyarakat sekitar,” kata bupati Demak Eisti’anah saat memberikan sambutan pada acara penyerahan Surat Keputusan (SK) Purna Tugas di ruang Belimbing BKPP Demak, Rabu (05-02-2025).
Kegiatan yang digelar Badan Kepegawaian, Pendidikan, dan Pelatihan (BKPP) Kabupaten Demak dihadiri oleh Kepala BKPP Demak, Sekretaris Daerah Demak, Ketua PWRI Demak, serta Pimpinan Bank Jateng KC Demak.
Eisti’anah menyampaikan apresiasi kepada pegawai yang telah memasuki purna tugas karena atas dedikasi dan pengabdian mereka selama ini.
Jawaban Bupati Atas Pandangan Umum Fraksi- Fraksi DPRD Kabupaten Demak Terhadap 3 Raperda Usulan
“Masa pengabdian pasti ada batas akhirnya, namun kami sangat mengapresiasi semangat Bapak dan Ibu yang tetap disiplin hingga masa akhir tugas, termasuk dalam menyesuaikan diri dengan aturan seragam yang baru,” ungkap Bupati Demak.
Eisti’ juga mendoakan agar seluruh pegawai yang memasuki masa pensiun senantiasa diberikan kesehatan, kebahagiaan, dan umur panjang.
“Kami juga mohon doa dari Bapak dan Ibu yang telah purna tugas, agar kami yang masih diberi amanah dapat terus berkontribusi bagi Pemerintah Kabupaten Demak dengan lancar dan dimudahkan dalam menjalankan tugas,” tuturnya.
DPRD Demak Sidak Lokasi Banjir, Minta Kesadaran Masyarakat dan Tindakan Pemerintah
Di sisi lain, Kepala BKPP Demak Herminingsih mencatat bahwa sepanjang tahun 2024 terdapat 430 pegawai memasuki masa pensiun, terdiri dari 391 pegawai karena faktor batas usia, 16 pegawai meninggal dunia, empat pegawai pensiun atas permintaan sendiri, dan satu pegawai pensiun anumerta, serta empat pegawai pensiun karena alasan kesehatan.
“Tercatat pada tahun 2024, sebanyak 430 pegawai memasuki masa pensiun, sementara itu untuk tambahan CPNS baru hanya bekisar 104,” ujarnya.
Pihaknya juga meminta untuk Pemerintah Kabupaten Demak terus memperjuangkan status pegawai honorer agar tetap diangkat menjadi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K).
“Kami masih menunggu jadwal resmi dari Badan Kepegawaian Negara (BKN) terkait pengangkatan pegawai honorer dan Bupati Demak sendiri telah berkomitmen untuk memperjuangkan status pegawai honorer agar tetap dapat diangkat secara bertahap,” tandasnya.
Baca Juga: Jelang Pensiun, PNS di Demak Terima Pembekalan
Kunjungi YouTube: Matapadma