Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak, Jawa Tengah menggelar rapat paripurna ke- 42 masa sidang ketiga tahun 2024 dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap 2 (dua) Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Demak di ruang rapat paripurna DPRD Demak. Rabu- (20-11-2024). Dua Raperda disepakati untuk ditetapkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).
Rapat tersebut dipimpin langsung Ketua DPRD Demak Zayinul Fata dan dihadiri Plt. Bupati Demak Ali Makhsun.
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata menyampaikan rapat paripurna ke- 42 sidang ketiga dengan agenda persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap dua Raperda Kabupaten Demak, yaitu Raperda tentang penyelenggaraan perindustrian dan Raperda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia.
Ia menjelaskan, sebagaimana telah diketahui bersama bahwa Panitia Khusus B DPRD Kabupaten Demak yang membahas raperda tentang penyelenggaraan perindustrian. Panitia khusus D DPRD Kabupaten Demak membahas raperda tentang pelaksanaan perlindungan Pekerja Migran Indonesia, telah menyelesaikan tugasnya untuk melakukan pembahasan Raperda dan melaporkan hasilnya ke pimpinan DPRD melalui rapat konsultasi pimpinan DPRD pada tanggal 10 Juli 2024.
DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi-Fraksi
Selanjutnya, sesuai dengan ketentuan disampaikan ke Gubernur Jawa Tengah untuk dilakukan proses fasilitasi. Hasil fasilitasi Gubernur Jawa Tengah Nomor 180.0/2054 tanggal 26 Agustus 2024 dan Nokor 180.0/ 2087 tanggal 28 Agustus 2024 tersebut kemudian ditindaklanjuti oleh DPRD untuk diselaraskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD pada tanggal 18 Oktober 2024.
Sementara itu, Plt Bupati Demak Ali Maksun mengungkapkan pentingnya penetapan Perda tentang perlindungan pekerja migran Indonesia untuk menjamin hal warga negaranya untuk memproleh pekerjaan dan kehidupan yang layak secara manusiawi.

” Ini bentuk komitmen negara untuk memastikan warganya memiliki akses kepada pekerjaan, baik didalam negeri maupun diluar negeri,” ungkap Ali Makhsun dalam rapat paripurna.
Dengan persetujuannya Raperda tersebut dapat memberikan jaminan dan kepastian hukum terhadap Pekerja Migran Indonesia.
Pemkab Demak Gelar Rapat Koordinasi Evaluasi Produk Hukum Daerah
” Ini juga menjadi bukti nyata serta komitmen pemerintah daerah untuk mendukung program pemerintah pusat dalam perlindungan Pekerja Migran Indonesia berdasarkan dengan ketentuan peraturan perundang- undangan,” ujarnya.
Terkait Raperda tentang penyelenggaraan perindustrian, Ali Makhsun menjelaskan bahwa pembangunan industri merupakan salah satu pilar utama pembangunan perekonomian nasional, termasuk di Kabupaten Demak.
“Raperda itu untuk mengarahkan dan menerapkan prinsip- prinsip pembangunan industri yang berkelanjutan didasarkan pada aspek pembangunan ekonomi, sosial, budaya dan lingkungan hidup,” terangnya.
Baca Juga: Asisten 1 Hadiri Pengukuhan dan Rapat Kerja Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Demak
Kunjungi YouTube: Matapadma