• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

50 Anggota DPRD Demak Periode 2024- 2029 Dilantik

Redaktur by Redaktur
14 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
0
50 Anggota DPRD Demak Periode 2024- 2029 Dilantik
589
VIEWS

Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor DPRD Kab. Demak Jl. Sultan Trenggono Katonsari Kab. Demak dipimpin oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, S., Rabu (14/8/2024).

Rapat dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Dandim 0716 Demak Letkol Kav Maryoto, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja, Ketua Pengadilan Negeri Demak Muhamad Fauzan Haryadi, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga serta anggota DPRD Demak masa keanggotaan 2019-2024.

Dalam Sambutannya, Bupati Demak dr.Eis’tianah,S.E, menyampaikan sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­ anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” kata Bupati Demak.

“Oleh karen itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024 – 2029 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” jelasnya.

Akhir kata, Saya ucapkan ”Selamat Bekerja” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai puma tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi­ tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

“Selain itu, perlu disadari bahwa keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat,” pesannya.

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan olek Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang dilanjutkan penandatanganan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 50 anggota dewan baru.

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Zayinul Fatta sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.

Sebelumnya, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Zayinul Fatta.

Dengan demikian agenda selanjutnya adalah pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Demak.

Acara mendapat pengamanan ketat dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui Radio Suara Kota Wali (RSKW).

Baca Juga :  Fokus pada Peran Kaderisasi dan Dinamika Kampus, UIN Walisongo Gelar Workshop Hukum

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: Anggota DPRDDPRD Demakpelantikan anggota DPRD
Previous Post

Resmi Berakhir, Transaksi Demak Expo Perumahan 2024 Capai Rp 2.42 Miliar

Next Post

PMII Rayon Syari’ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

Redaktur

Redaktur

Next Post
PMII Rayon Syari’ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

PMII Rayon Syari'ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210223
Hari ini : 239
Bulan ini : 7144
Tahun ini : 53271
Total Kunjungan : 210223
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In