Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna ke- 19 masa sidang II (Kedua) Tahun 2024 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak Jawa Tengah, Rabu- (19-6-2024).
Rapat tersebut digelar dalam rangka penyerahan 3 (Tiga) Raperda usulan DPRD Kabupaten Demak kepada Bupati Demak.
Rapat paripurna ke- 19 masa sidang kedua tahun 2024 tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Demak Maskuri. Turut hadir Bupati Demak Eisti’anah, Forkopimda Demak, Sekda Demak dan segenap anggota DPRD Kabupaten Demak.
Dalam sambutannya, Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan bahwa berdasarkan ketentuan pasal 114 ayat 1 huruf c peraturan DPRD Kabupaten Demak Nomor 1 tahun 2019 tentang tata tertib DPRD Kabupaten Demak menyebutkan bahwa rapat paripurna memenuhi kuorum apabila dihadiri lebih dari satu per dua jumlah anggota DPRD.
“Kami informasikan bahwa anggota DPRD yang hadir sebanyak 32 orang dan sesuai peraturan tata tertib DPRD, maka rapat telah memenuhi kuorum,” Terangnya.
Baca Juga : 35 Pelaku Usaha Sektor Perindustrian di Demak Ikuti Bimtek
Kunjungi YouTube : Matapadma