Demak, Matapadma– Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak, Jawa Tengah, berhasil membongkar sindikat pencurian mesin traktor yang selama ini meresahkan para petani di wilayah tersebut. Ironisnya, pengungkapan kasus ini bermula dari seorang korban yang secara tidak sengaja menemukan mesin traktor miliknya dijual di marketplace saat ia hendak membeli unit baru.
Dalam operasi pengungkapan ini, polisi berhasil mengamankan empat orang pelaku yang masing-masing berinisial Mohamad Rokhim alias Gok (32), Saman Hudi (41), Mujahidin (33), dan Jahroni (45). Para pelaku diketahui telah melakukan aksi pencurian sebanyak 12 kali di sejumlah area persawahan di Kabupaten Demak.
“Keberhasilan pengungkapan kasus ini tidak lepas dari adanya nomor mesin dan data kepemilikan traktor yang tercatat atas nama korban. Hal ini sangat membantu dalam pelacakan dan identifikasi mesin curian,” ungkap Kasat Reskrim Polres Demak, Iptu Anggah Mardwi Pitriyono, saat konferensi pers pada Rabu (15-10-2025).
Iptu Anggah menjelaskan bahwa sindikat ini memiliki pembagian peran yang jelas. Tiga pelaku, yakni Gok, Hudi, dan Mujahidin, beraksi pada malam hari di area persawahan Blok Latar, Kelurahan Mangunjiwan, Kecamatan Demak, dengan menggunakan satu unit mobil.
“Saman Hudi berperan sebagai eksekutor pencurian, sedangkan Jahroni merupakan penadah yang kemudian menjual mesin hasil curian melalui media sosial dan marketplace,” tambahnya.
Modus operandi mereka adalah mencuri hanya bagian mesin traktor, sementara rangka traktor ditinggalkan di lokasi. Mesin curian dijual dengan harga miring, jauh di bawah harga pasaran. Satu unit mesin dijual kepada penadah seharga Rp8,2 juta, lalu dipasarkan kembali seharga Rp9,2 juta. Padahal, harga satu unit traktor lengkap bisa mencapai Rp15 juta.
Museum Glagah Wangi, Wadah Edukasi Budaya dan Sejarah di Kabupaten Demak
Atas perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 363 ayat (1) ke-4 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.
Iptu Anggah menegaskan bahwa pencurian traktor menjadi salah satu prioritas penanganan kepolisian karena berdampak langsung terhadap program ketahanan pangan nasional.
“Traktor merupakan aset penting dalam mendukung produktivitas petani. Oleh karena itu, kami menjadikan kasus ini sebagai prioritas agar para petani dapat bekerja dengan aman dan tanpa rasa khawatir kehilangan alat produksi mereka,” pungkasnya.
Baca Juga : Demak Cetak Panen Raya 10 Ton per Hektare, Bukti Ketangguhan Pertanian Menuju Ketahanan Pangan Nasional
Kunjungi Youtube : Matapadma















Hari ini : 379
Bulan ini : 16689
Tahun ini : 114237
Total Kunjungan : 271189
Who's Online : 3