Demak, Matapadma – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Demak berhasil membongkar sindikat pembuat dan pengedar uang palsu yang melibatkan empat tersangka yang masih memiliki hubungan keluarga. Dalam penggerebekan tersebut, polisi mengamankan ribuan lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu serta sejumlah peralatan produksi.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, dalam konferensi pers yang digelar di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025), menjelaskan bahwa kasus ini terungkap berkat laporan masyarakat terkait dugaan peredaran uang palsu di wilayah Demak.
“Berbekal informasi tersebut, tim Resmob melakukan penyelidikan intensif hingga akhirnya berhasil menangkap tiga orang tersangka yang merupakan ibu dan dua anaknya, yakni R (47), RA (24), dan BY (20), warga Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang,” jelas Hendrie.
Ketiga tersangka ditangkap saat membelanjakan uang palsu di Pasar Gajah, Kecamatan Gajah, serta di wilayah Kecamatan Kebonagung. Berdasarkan pengembangan, polisi kemudian menangkap tersangka utama berinisial BR (31), warga Kecamatan Godong, Kabupaten Grobogan, yang diketahui sebagai produsen uang palsu tersebut.
“BR merupakan residivis kasus serupa. Ia ditangkap saat sedang memproduksi uang palsu di rumahnya yang berlokasi di Kabupaten Boyolali,” ungkap Wakapolres.
Dalam pemeriksaan, tersangka R mengaku membeli uang palsu senilai Rp10 juta dari BR, dan menerima lembaran palsu senilai Rp50 juta. Uang tersebut diedarkan dengan cara dibelanjakan di pasar tradisional maupun warung makan kecil.
“Para pelaku telah menjalankan aksinya selama lima bulan, dengan nominal per hari mencapai Rp500 ribu hingga Rp800 ribu. Total uang palsu yang telah diedarkan diperkirakan sekitar Rp5 juta. Keuntungan mereka diperoleh dari uang kembalian yang berupa uang asli,” jelas Hendrie.
Dua Remaja Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik, Polres Demak Imbau Petani Beralih ke Metode Aman
Dalam pengungkapan kasus ini, polisi menyita berbagai barang bukti, antara lain:
1.468 lembar uang palsu pecahan Rp100 ribu, 149 lembar uang palsu pecahan Rp50 ribu, uang asli Rp93 ribu hasil kembalian, dua printer merek Fuji Xerox, satu unit laptop, empat screen sablon dan rakel cat sablon, meja sablon bergambar Soekarno-Hatta dan logo BI, kertas HVS, serbuk fosfor, dan alat pemotong kertas.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan:
Pasal 36 ayat (3) jo Pasal 26 ayat (3), Pasal 36 ayat (2) jo Pasal 26 ayat (2), Pasal 36 ayat (1) jo Pasal 26 ayat (1) dan Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2011 tentang Mata Uang
jo Pasal 55 ayat (1) KUHP.
“Setiap orang yang mengedarkan, menyimpan, maupun memalsukan Rupiah dapat dipidana dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara dan denda hingga Rp50 miliar,” tegas Kompol Hendrie.
Kunjungi Youtube : Matapadma