Demak, Matapadma — Pemerintah Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah, menggelar Resepsi Perayaan Hari Ulang Tahun ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia dan Gebyar Pajak Daerah Tahun 2025 di Pendopo Satya Bhakti Praja. Acara ini sekaligus menjadi momen pengundian hadiah utama Gebyar Pajak yang menjadi agenda tahunan untuk mengapresiasi para wajib pajak di wilayah Demak, Kamis- (28-8-2025).
Rangkaian kegiatan HUT RI ke-80 di tingkat Kabupaten Demak telah berlangsung sejak 1 Agustus, dimulai dari berbagai lomba, upacara peringatan detik-detik proklamasi, pidato kenegaraan, hingga puncaknya karnaval budaya. Resepsi kali ini menjadi penutup dari seluruh rangkaian tersebut.
Bupati Demak Eisti’anah menyampaikan bahwa resepsi tahun ini dikemas dengan nuansa yang berbeda. Meski sempat direncanakan akan menghadirkan artis hiburan, namun rencana tersebut dibatalkan dengan mempertimbangkan kondisi sosial dan ekonomi masyarakat.
“Kita ingin perayaan ini tetap bermakna tanpa menghilangkan empati terhadap saudara-saudara kita yang masih menghadapi persoalan. Maka, resepsi ini tidak dibuat mewah, tetapi tetap menampilkan kreativitas dan semangat kebersamaan,” ujar Bupati Demak..
Gebyar Pajak Daerah kembali menjadi bagian penting dalam resepsi, sebagai upaya pemerintah mendorong kepatuhan masyarakat dalam membayar pajak. Kegiatan ini juga menjadi evaluasi tahunan terhadap partisipasi wajib pajak. Tahun ini, hadiah utama berupa ibadah umroh dan hadiah menarik lainnya diberikan kepada wajib pajak yang taat dan tepat waktu dalam memenuhi kewajibannya.
Eisti menegaskan bahwa tidak ada peningkatan tarif PBB-P2 (Pajak Bumi dan Bangunan Perdesaan dan Perkotaan) di Kabupaten Demak tahun ini. Fokus saat ini adalah meningkatkan efektivitas penarikan dan pembayaran pajak melalui optimalisasi pendataan aset serta pendekatan persuasif kepada masyarakat.
“Pajak yang dibayarkan masyarakat akan dikembalikan melalui pembangunan, tidak hanya fisik, tetapi juga pembangunan sumber daya manusia dan sektor lainnya,” tambahnya.
Eisti memberikan apresiasi kepada seluruh pihak, khususnya perusahaan, pelaku usaha, dan masyarakat yang telah menjadi kontributor terbesar dalam pendapatan asli daerah (PAD) melalui pembayaran pajak.
Baca Juga: Pemkab Demak Lanjutkan Program Bantuan RTLH, Anggaran Akan Dinaikkan di 2026
Kunjungi YouTube: Matapadma