Demak, Matapadma – Seorang warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Hadi Sasmito, mengalami nasib nahas setelah rumah dan tanah miliknya dilelang, meskipun ia hanya meminjam dana sebesar Rp20 juta dari sebuah koperasi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan tengah didalami oleh kuasa hukumnya, Choirun Nidzar Alqodari.
Nidzar mengungkapkan bahwa dari total pinjaman Rp20 juta, kliennya hanya menerima dana tunai sebesar Rp11 juta. Sisa sebesar Rp9 juta disebut digunakan untuk proses pembuatan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.
“Mas Hadi merasa sangat dirugikan. Ketika menerima surat peringatan dari koperasi, ia menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pelunasan sebesar Rp40 juta. Namun upaya tersebut tidak direspons, justru pihak koperasi tetap memilih untuk melelang aset milik klien kami,” ujar Choirun Nidzar Alqodari saat memberikan keterangan di depan Kantor Notaris Lydia Hendrawati, yang berlokasi di Jl. Raya Demak–Kudus KM 7, Trengguli, Wonosalam, Demak, Senin (25-08-2025). Kantor tersebut diketahui merupakan lokasi koperasi yang kini telah tutup.
Pinjaman itu terjadi pada tahun 2019. Hadi dan kuasa hukumnya menilai koperasi telah mengabaikan prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan anggotanya. Meski Hadi telah berinisiatif menyelesaikan tunggakan secara musyawarah, proses lelang tetap dijalankan.
Rumah dan tanah milik Hadi dilelang pada 31 Juli 2019 dengan harga Rp102.700.000. Sertifikat kepemilikan kini telah berpindah nama kepada pemenang lelang atas nama Saiful Hadi. Proses lelang ini diduga dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak pemilik aset.
“Ini pekerjaan rumah besar bagi kami. Mengapa KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tidak menelusuri lebih dalam terkait pinjaman yang hanya Rp20 juta? Kok bisa sampai dilelang rumah dan tanahnya? Ini sangat tidak adil,” tegas Nidzar.
Pemkab Demak Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-Alun
Nidzar juga menyampaikan bahwa koperasi yang bersangkutan kini sudah tidak beroperasi. Berdasarkan informasi dari salah satu staf, koperasi tersebut berhenti beroperasi setelah pimpinan utamanya, notaris Lidya, memasuki masa pensiun.
Pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak koperasi maupun pemenang lelang untuk mencari solusi secara kekeluargaan, namun hingga kini belum mendapatkan respons. Nidzar bahkan mencurigai adanya indikasi kerja sama tidak sehat antara koperasi dan pihak lelang.
“Kami masih terus mendalami apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau sebatas perdata. Namun dari sisi keadilan dan kemanusiaan, ini sangat memprihatinkan. Kami berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak saudara Hadi,” pungkasnya.
Baca Juga: Bupati Demak: Pramuka Harus Jadi Kekuatan Sosial Bangsa
Kunjungi YouTube: Matapadma