• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Senin, September 1, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Diduga Ada Ketidakwajaran, Warga Trengguli Kehilangan Rumah Akibat Pinjaman Koperasi Rp20 Juta

Redaktur by Redaktur
25 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Ada Ketidakwajaran, Warga Trengguli Kehilangan Rumah Akibat Pinjaman Koperasi Rp20 Juta
591
VIEWS

Demak, Matapadma – Seorang warga Desa Trengguli, Kecamatan Wonosalam, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, Hadi Sasmito, mengalami nasib nahas setelah rumah dan tanah miliknya dilelang, meskipun ia hanya meminjam dana sebesar Rp20 juta dari sebuah koperasi. Kasus ini kini menjadi sorotan publik dan tengah didalami oleh kuasa hukumnya, Choirun Nidzar Alqodari.

Nidzar mengungkapkan bahwa dari total pinjaman Rp20 juta, kliennya hanya menerima dana tunai sebesar Rp11 juta. Sisa sebesar Rp9 juta disebut digunakan untuk proses pembuatan sertifikat tanah yang dijadikan agunan pinjaman.

“Mas Hadi merasa sangat dirugikan. Ketika menerima surat peringatan dari koperasi, ia menunjukkan itikad baik dengan menawarkan pelunasan sebesar Rp40 juta. Namun upaya tersebut tidak direspons, justru pihak koperasi tetap memilih untuk melelang aset milik klien kami,” ujar Choirun Nidzar Alqodari saat memberikan keterangan di depan Kantor Notaris Lydia Hendrawati, yang berlokasi di Jl. Raya Demak–Kudus KM 7, Trengguli, Wonosalam, Demak, Senin (25-08-2025). Kantor tersebut diketahui merupakan lokasi koperasi yang kini telah tutup.

Bupati Demak: Pramuka Harus Jadi Kekuatan Sosial Bangsa

Pinjaman itu terjadi pada tahun 2019. Hadi dan kuasa hukumnya menilai koperasi telah mengabaikan prinsip dasar koperasi, yaitu asas kekeluargaan dan gotong royong demi kesejahteraan anggotanya. Meski Hadi telah berinisiatif menyelesaikan tunggakan secara musyawarah, proses lelang tetap dijalankan.

<p>
  <img src="matapadma.jpg" alt="">
  <strong>Matapadma:</strong> ...
</p>

Rumah dan tanah milik Hadi dilelang pada 31 Juli 2019 dengan harga Rp102.700.000. Sertifikat kepemilikan kini telah berpindah nama kepada pemenang lelang atas nama Saiful Hadi. Proses lelang ini diduga dilakukan tanpa pemberitahuan yang layak kepada pihak pemilik aset.

“Ini pekerjaan rumah besar bagi kami. Mengapa KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) tidak menelusuri lebih dalam terkait pinjaman yang hanya Rp20 juta? Kok bisa sampai dilelang rumah dan tanahnya? Ini sangat tidak adil,” tegas Nidzar.

Pemkab Demak Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-Alun 

Nidzar juga menyampaikan bahwa koperasi yang bersangkutan kini sudah tidak beroperasi. Berdasarkan informasi dari salah satu staf, koperasi tersebut berhenti beroperasi setelah pimpinan utamanya, notaris Lidya, memasuki masa pensiun.

Pihak kuasa hukum mengaku telah berupaya menjalin komunikasi dengan pihak koperasi maupun pemenang lelang untuk mencari solusi secara kekeluargaan, namun hingga kini belum mendapatkan respons. Nidzar bahkan mencurigai adanya indikasi kerja sama tidak sehat antara koperasi dan pihak lelang.

“Kami masih terus mendalami apakah perkara ini mengandung unsur pidana atau sebatas perdata. Namun dari sisi keadilan dan kemanusiaan, ini sangat memprihatinkan. Kami berkomitmen menempuh jalur hukum untuk memperjuangkan hak saudara Hadi,” pungkasnya.

Baca Juga: Bupati Demak: Pramuka Harus Jadi Kekuatan Sosial Bangsa

Kunjungi YouTube: Matapadma

Previous Post

Gubernur Jateng Ahmad Lutfi Prioritaskan Infrastruktur Ekonomi dan Perbatasan di Demak

Next Post

Pemkab Demak Lanjutkan Program Bantuan RTLH, Anggaran Akan Dinaikkan di 2026

Redaktur

Redaktur

Next Post
Pemkab Demak Lanjutkan Program Bantuan RTLH, Anggaran Akan Dinaikkan di 2026

Pemkab Demak Lanjutkan Program Bantuan RTLH, Anggaran Akan Dinaikkan di 2026

PCNU dan DPRD Demak Kompak Dukung Sekolah Enam Hari, Tegaskan Pentingnya Keberlangsungan Madrasah Diniyah

PCNU dan DPRD Demak Kompak Dukung Sekolah Enam Hari, Tegaskan Pentingnya Keberlangsungan Madrasah Diniyah

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Kapolres Demak Gelar Silaturahmi Bersama Komunitas Ojol, Tegaskan Komitmen Jaga Kamtibmas

by Redaktur
30 Agustus 2025
Matapadma: ...
Jawa Tengah

Warga Antusias Meriahkan Karnaval HUT ke-80 RI di Desa Mlaten

by Redaktur
30 Agustus 2025
Pemerintah Kabupaten Demak Gelar Resepsi HUT ke-80 RI dan Gebyar Pajak Daerah 2025 di Pendopo Satya Bhakti Praja
Jawa Tengah

Pemerintah Kabupaten Demak Gelar Resepsi HUT ke-80 RI dan Gebyar Pajak Daerah 2025 di Pendopo Satya Bhakti Praja

by Redaktur
28 Agustus 2025
PCNU dan DPRD Demak Kompak Dukung Sekolah Enam Hari, Tegaskan Pentingnya Keberlangsungan Madrasah Diniyah
Jawa Tengah

PCNU dan DPRD Demak Kompak Dukung Sekolah Enam Hari, Tegaskan Pentingnya Keberlangsungan Madrasah Diniyah

by Redaktur
27 Agustus 2025

<a href="matapadma.html">

  <img src="matapadma.jpg" alt="">

  <strong> Crocus bulbs</strong>

</a>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0240570
Hari ini : 333
Bulan ini : 11482
Tahun ini : 83618
Total Kunjungan : 240570
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.110
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In