• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara

Redaktur by Redaktur
4 Agustus 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara
619
VIEWS

Demak, Matapadma – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditahan polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan serta penipuan atau pemerasan melalui media elektronik. Kasus ini dijerat dengan pasal perzinahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).

Kasus terungkap setelah korban, Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Muhyidin alias Zidan (34), Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah. Pelaku memanfaatkan nomor telepon korban dan kondisi rumah tangganya untuk melancarkan aksinya.

Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni perzinahan dan pemerasan melalui ITE.

Dishub Demak Klarifikasi Isu Tarif Parkir Mahal, Sesuai Perda 12/2023

“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai seorang perempuan yang mengirim pesan WhatsApp kepada korban, seolah ingin berkenalan, lalu menjalin hubungan asmara,” ungkap Wakapolres Demak saat Press Release di Mapolres Demak, Senin- (04-08-2025).

Dalam komunikasi, kata dia, korban mengirimkan pesan pribadi bernuansa kedekatan. Pesan-pesan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan membocorkan isi percakapan kepada istri korban jika permintaannya tidak dipenuhi.

Ironisnya, istri korban diketahui mengetahui perbuatan pelaku dan bahkan ikut menikmati hasil pemerasan.

“Istri korban juga mengetahui perbuatan pelaku terhadap suaminya dan ikut menerima hasilnya,” ujarnya.

Pemkab Demak Gencarkan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Tekan Kemiskinan

Hendrie menyampaikan, telah menyita ponsel pelaku untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan terkait kasus ini. Sejumlah dana diketahui mengalir ke rekening pribadi oknum kepala desa maupun ke dompet digital.

“Nilainya masih kami kalkulasi karena seluruh data transaksi masih kami tarik dari pelapor,” terang Hendrie.

Hingga kini, lanjutnya, baru satu korban yang teridentifikasi dan belum ditemukan korban lainnya. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE.

Baca Juga: Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Demak
Previous Post

Menyambut HUT Kemerdekaan RI ke-80 : PLN Gelar Sosialisasi Layanan dan Pemasaran di Dinas Pendidikan Kabupaten Demak

Next Post

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Redaktur

Redaktur

Next Post
Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur

    Crocus bulbs

Aniaya Anak Sendiri, Pria di Demak Suruh Anak 5 Tahun Minum Air Kloset

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak

by Redaktur
8 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

by Redaktur
8 Agustus 2025
Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung
Jawa Tengah

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

by Redaktur
7 Agustus 2025
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025
Historia

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

by Redaktur
6 Agustus 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0231952
Hari ini : 264
Bulan ini : 2864
Tahun ini : 75000
Total Kunjungan : 231952
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.177
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In