Demak, Matapadma – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah melalui Satuan Reserse Narkoba bergerak cepat menanggapi maraknya aduan masyarakat terkait peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Demak. Dalam sebulan terakhir, jajaran kepolisian berhasil mengungkap tujuh kasus peredaran narkotika, dengan tiga di antaranya tergolong kasus menonjol karena jumlah barang bukti yang cukup besar.
Kasat Narkoba Polres Demak yang baru menjabat satu bulan sejak 12 Juni lalu, memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Hal ini selaras dengan deklarasi Wilayah Bebas Narkoba yang telah dilaksanakan di Pendopo Satya Bhakti Praja beberapa waktu lalu.
“Kami terus meminta kerja sama dari masyarakat. Jika menemukan hal-hal mencurigakan terkait narkoba, segera laporkan ke Polres atau langsung ke Satresnarkoba,” ujar Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono. Kamis- (17-07-2025).
Dari ketujuh kasus yang berhasil diungkap, sebagian besar pelaku diamankan di wilayah Meranggen. Menurut Wakapolres Demak, Meranggen menjadi titik rawan karena letaknya yang strategis dan berbatasan langsung dengan beberapa wilayah seperti Semarang, Ungaran, Grobogan, dan kawasan Soloraya. Selain itu, Meranggen juga menjadi jalur lintasan dari peredaran narkoba yang berasal dari luar daerah seperti Semarang dan Salatiga.
“Modus yang digunakan para pelaku umumnya adalah mengonsumsi narkotika untuk pribadi, lalu mengajak teman-temannya. Jadi bukan jaringan besar, tapi tetap membahayakan,” jelas Wakapolres Demak.
Terkait ancaman hukum, para pelaku terancam hukuman penjara hingga 20 tahun serta denda antara Rp1 miliar hingga Rp10 miliar sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Polres Demak menegaskan komitmennya untuk terus memburu jaringan narkotika di wilayahnya dan mengajak masyarakat untuk bersama-sama menciptakan lingkungan yang bersih dari narkoba.
Baca Juga: Polres Demak Gelar Operasi Patuh Candi 2025, Fokus pada Pelanggaran Kasat Mata
Kunjungi YouTube: Matapadma