Grobogan, Matapadma – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan kembali menyerahkan sertipikat tanah kepada masyarakat melalui Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) Tahun 2025. Kegiatan ini dilaksanakan di Desa Sambongbangi, Kecamatan Kradenan, dengan jumlah total 200 bidang tanah yang telah berhasil disertipikasi dan diserahkan kepada para pemiliknya.
Bertempat di Balai Desa Sambongbangi, kegiatan berlangsung tertib dan mendapat antusias tinggi dari masyarakat yang telah menantikan kepastian hukum atas tanah mereka.
Cuaca Ekstrem Tak Halangi Panen, Petani Jambu Citra di Demak Raup Puluhan Ton Tiap Musim
Penyerahan sertipikat dilakukan secara simbolis oleh Miftah Abdurrahman, selaku Wakil Ketua Tim 3 Yuridis PTSL Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan pada Selasa (09-07-2025).

Program PTSL merupakan upaya strategis Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) dalam mempercepat pendaftaran tanah di seluruh wilayah Indonesia.
DPRD Demak Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah, Minta Masyarakat Aktif Melapor
“Tujuan utamanya adalah memberikan kepastian hukum, meningkatkan nilai ekonomi tanah, dan memperluas akses masyarakat terhadap sumber daya agraria,” kata Miftah.
Melalui program ini, masyarakat Desa Sambongbangi kini tidak hanya memiliki dokumen legal atas tanahnya, tetapi juga memperoleh kemudahan dalam akses perbankan, penguatan usaha, serta mendukung pembangunan desa berbasis agraria.
“Dengan adanya sertipikat tanah ini, diharapkan warga dapat memanfaatkan tanahnya secara lebih aman, produktif, dan berkelanjutan, demi peningkatan kesejahteraan keluarga serta kemajuan desa,” harap Miftah.
Baca Juga: DPRD Demak Tegaskan Larangan Pungutan Liar di Sekolah, Minta Masyarakat Aktif Melapor
Kunjungi YouTube: Matapadma