• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Rabu, Agustus 20, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Kementerian ATR/BPN Bantah Isu 2026 Tanah Tak Bersertipikat Diambil Negara, Dirjen PHPT: Itu Tidak Benar

Redaktur by Redaktur
2 Juli 2025
Reading Time: 2 mins read
0
    Crocus bulbs
539
VIEWS

Jakarta, Matapadma – Beredar isu di masyarakat, dengan tidak berlakunya girik, verponding, dan letter c, tanah yang belum bersertipikat mulai tahun 2026 akan diambil negara. Menanggapi hal tersebut, Direktur Jenderal Penetapan Hak dan Pendaftaran Tanah (Dirjen PHPT) Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Asnaedi, menegaskan bahwa informasi tersebut tidak benar.

“Jadi informasi terkait tanah girik yang tidak didaftarkan hingga 2026 nanti tanahnya akan diambil negara itu tidak benar,” terang Asnaedi dalam keterangannya pada Senin (30-06-2025) di Kantor Kementerian ATR/BPN, Jakarta.

Asnaedi menjelaskan, sedari dulu, girik, verponding, dan bekas hak lama lainnya bukan menjadi alat bukti kepemilikan tanah, namun dapat menjadi petunjuk bahwa di dalam sebidang tanah itu dulunya adanya bekas kepemilikan hak/hak adat. “Ini seperti yang tertuang di UU Nomor 5/1960 tentang Pokok-Pokok Agraria (UUPA), yang mana bekas hak lama seperti girik ini dapat dilakukan pengakuan, penegasan, dan konversi sesuai peraturan,” terangnya.

Kanwil BPN Jateng Launching Inovasi Layanan RALALI di 35 Kantor Pertanahan

Asnaedi kembali menekankan bahwa negara tidak melakukan perampasan tanah, bagi tanah yang masih memiliki girik dan bekas hak lama lainnya. “Kalau itu giriknya ada, tanahnya ada, ia juga tetap menguasai tanah miliknya, ya enggak ada kaitannya itu diambil oleh negara,” jelasnya.

<p>
  <img src="matapadma.jpg" alt="">
  <strong>Matapadma:</strong> ...
</p>

Sebagai informasi, berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 18 Tahun 2021 dalam Pasal 96, dinyatakan bahwa alat bukti tertulis tanah bekas milik adat yang dimiliki oleh perorangan, wajib didaftarkan dalam jangka waktu paling lama 5 (lima) tahun sejak berlakunya Peraturan Pemerintah ini. Sehubungan dengan itu, jika dihitung sejak terbitnya PP tersebut maka tahun 2026 seharusnya sudah terdaftar semua tanah-tanah bekas milik adat.

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Tinjau Kelompok Ternak Martini Indah di Desa Tambirejo

Dirjen PHPT berharap, masyarakat semakin terdorong untuk segera mendaftarkan tanahnya agar memperoleh sertipikat sebagai bukti kepemilikan yang sah dan diakui negara. Menurutnya, kebijakan ini merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk menciptakan kepastian hukum di bidang pertanahan secara menyeluruh.

“Kami harapkan masyarakat tidak perlu khawatir. Justru ini jadi momentum agar masyarakat segera menyertipikatkan tanahnya. Negara hadir untuk memberikan kepastian hukum, bukan mengambil hak masyarakat,” pungkas Asnaedi.

Untuk bisa mengetahui informasi yang valid terkait kebijakan pertanahan dan pendaftaran tanah, masyarakat dapat mengakses kanal informasi di situs web atrbpn dan media sosial resmi Kementerian ATR/BPN lainnya. Serta, masyarakat  bisa mengajukan pengaduan online lewat nomor 0811-1068-0000.

Baca Juga: Gantikan Siti Aisyah, Buchori Didapuk Jadi Kepala Kantor Pertahanan Kabupaten Grobogan 

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Badan pertahanan NegaraDirjen PHPTGrobogan
Previous Post

Gantikan Siti Aisyah, Buchori Didapuk Jadi Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan 

Next Post

Pemprov Jateng Siap Tangani Rob di Demak, Proyek Tanggul Ditargetkan Dimulai September

Redaktur

Redaktur

Next Post
    Crocus bulbs

Pemprov Jateng Siap Tangani Rob di Demak, Proyek Tanggul Ditargetkan Dimulai September

PLN Sehat, Pelanggan Dekat: Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar untuk rakyat dirangkai dengan olahraga lari 5K

PLN Sehat, Pelanggan Dekat: Sosialisasi Promo Migrasi Pascabayar untuk rakyat dirangkai dengan olahraga lari 5K

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Ribuan Warga Semarakkan Karnaval HUT ke-80 di Demak

by Redaktur
19 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-Alun 
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Upacara Detik-Detik Proklamasi HUT ke-80 RI di Alun-Alun 

by Redaktur
18 Agustus 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

DLH Demak Fokus Rehabilitasi Mangrove, 500 Hektare Sudah Tertanam Sejak 2013

by Redaktur
17 Agustus 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Selamatan HUT ke-80 RI Tingkat Kabupaten Demak Tahun 2025

by Redaktur
17 Agustus 2025

<a href="matapadma.html">

  <img src="matapadma.jpg" alt="">

  <strong> Crocus bulbs</strong>

</a>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0235745
Hari ini : 363
Bulan ini : 6657
Tahun ini : 78793
Total Kunjungan : 235745
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.43
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In