Grobogan, Matapadma – Pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang kembali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Selasa (10/6/2025).
Pelaksanaan sumpah berlangsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Ahmad Syafi’i, dan disaksikan disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.
Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama, Mukibat dan Mutiah, warga Desa Saban, Kecamatan Gubug.
Pejabat Baru Dilantik, Begini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan
Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan.
Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Ancakan, Tradisi Memohon Berkah Jelang Jamasan Pusaka Sunan Kalijaga
Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815.
Atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 – Purwodadi.
Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya.
Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Tinjau Kelompok Ternak Martini Indah di Desa Tambirejo
Kunjungi YouTube: Matapadma