• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Sabtu, Agustus 9, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Kehilangan Sertifikat, Ini Proses Menggantinya 

Redaktur by Redaktur
11 Juni 2025
Reading Time: 1 mins read
0
Kehilangan Sertifikat, Ini Proses Menggantinya 
503
VIEWS

Grobogan, Matapadma – Pengambilan sumpah bagi pemohon sertifikat pengganti karena hilang kembali dilaksanakan di Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan, Selasa (10/6/2025).

Pelaksanaan sumpah berlangsung di hadapan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan yang diwakili oleh Ahmad Syafi’i, dan disaksikan disaksikan oleh Dyah Sri Bagiyanti.

Adapun sertpikat yang diajukan proses penggantian sertipikat hilang atas nama, Mukibat dan Mutiah, warga Desa Saban, Kecamatan Gubug.

Pejabat Baru Dilantik, Begini Pesan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan

Sumpah ini menjadi syarat wajib dalam pelayanan pendaftaran sertipikat pengganti karena hilang, sehingga bagi masyarakat yang kehilangan sertipikat tanah dapat memohon cetakan sertipikat penggantinya kepada Kantor Pertanahan.

Pengumuman ini sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

Ancakan, Tradisi Memohon Berkah Jelang Jamasan Pusaka Sunan Kalijaga

Jika Sobat merasa memiliki keberatan atau informasi penting terkait sertipikat yang diumumkan hilang, silakan ajukan keberatan melalui kontak halo kakan 082320888815.

Atau datang ke Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Jalan Jen. Sudirman No.47 – Purwodadi.

Sertakan juga alasan dan bukti pendukung yang kuat agar bisa kami tindak lanjuti sebagaimana mestinya.

Baca Juga: Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Tinjau Kelompok Ternak Martini Indah di Desa Tambirejo

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Badan pertahanan NegaraSertifikat
Previous Post

Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan Tinjau Kelompok Ternak Martini Indah di Desa Tambirejo

Next Post

Viral Oknum Guru Tendang Siswa di Demak, Polisi Lakukan Tindakan

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Viral Oknum Guru Tendang Siswa di Demak, Polisi Lakukan Tindakan

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

PLN Gelar Alat dan Pasukan Penyambungan Sambut HUT ke-80 RI

by Redaktur
8 Agustus 2025
    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak

by Redaktur
8 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

by Redaktur
8 Agustus 2025
Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung
Jawa Tengah

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

by Redaktur
7 Agustus 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0232088
Hari ini : 400
Bulan ini : 3000
Tahun ini : 75136
Total Kunjungan : 232088
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.188
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In