Demak, Matapadma – Pemerintah Kabupaten Demak dan Mitra Komisi XI DPR RI melakukan sosialisasi pengelolaan dana desa di Kabupaten Demak. Acara ini bertujuan untuk memperkuat tata kelola pemerintahan yang baik dan berintegritas dalam pengelolaan dana desa.
Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin mengatakan pentingnya pengelolaan dana desa yang transparan, akuntabel, dan partisipatif.
“Dana desa harus digunakan untuk mendukung kesejahteraan masyarakat desa, seperti penanganan kemiskinan ekstrem, penguatan desa yang adaptif terhadap perubahan iklim, kesehatan dan pendidikan, ketahanan pangan, pengembangan potensi dan keunggulan desa,” kata Plh Bupati Demak Muhammad Badruddin saat memberikan sambutan di Pendopo Satya Bhakti Praja Demak- Jawa Tengah, Selasa- (03-06-2025).
Polemik Banjir Rob, Presiden BEM KM Unissula Serukan 6 Tuntutan
Ia juga mengingatkan bahwa keberhasilan pengelolaan desa tidak hanya dinilai dari seberapa banyak program yang dijalankan, tetapi juga dari seberapa baik proses perencanaannya, transparansinya, pelaporannya, hingga hasil akhir bagi masyarakat.
“Mari kita berbuat sebaiknya, dan juga bertanggungjawab dengan amanat yang kita emban untuk memakmurkan masyarakat, tentunya masyarakat seluruh Kabupaten Demak,”ujarnya.

Badruddin berharap sosialisasi ini dapat memperkuat pemahaman para kepala desa dan perangkat daerah tentang regulasi dan prinsip tata kelola dana desa yang sesuai dengan ketentuan. Dengan demikian, diharapkan pengelolaan dana desa di Kabupaten Demak dapat lebih efektif dan memberikan manfaat yang nyata bagi masyarakat.
Sementara itu, Mitra Komisi XI DPR RI Mustofa menyampaikan tentang tugas pokok, fungsi dan peran Kepala Desa dalam pengelolaan dana desa. Ia juga menekankan pentingnya pengawasan dana desa untuk memastikan bahwa dana tersebut digunakan secara efektif dan akuntabel.
Akibat Terendam Banjir, Siswa SDN 4 Sayung Harus Naik Perahu Menuju Sekolah
“Penggunaan dana desa harus tepat aturan, tepat administrasi, tepat sasaran dan tepat manfaat,” terang Mustofa.
Mustofa mengingatkan, bahwa Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) tidak menjamin bahwa pengelolaan keuangan desa sudah baik, karena WTP hanya menunjukkan laporan keuangan secara administratif sudah baik.
“Demak sudah 9 kali meraih WTP, tetapi saya katakan bahwa WTP ini hanya secara adiministratif menunjukkan bahwa laporan keuangan wajar tanpa pengecualian,” ungkapnya.
Baca Juga : Kanwil BPN Jateng Launching Inovasi Layanan RALALI di 35 Kantor Pertanahan
Kunjungi Youtube : Matapadma