Demak, Matapadma– Rapat Paripurna ke-13 masa sidang kedua tahun 2025 dilaksanakan dengan agenda penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terkait Rancangan Awal Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak Tahun 2025-2029.
Rapat yang dipimpin oleh Ketua DPRD Demak, Zayinul Fata, dihadiri oleh 36 anggota DPRD yang telah menandatangani daftar hadir, sehingga memenuhi kuorum sesuai peraturan tata tertib DPRD. Selain itu, rapat juga dihadiri oleh unsur Forkopimda Kabupaten Demak.
“Anggota DPRD yang hadir dan telah menandatangani daftar hadir 36 orang, maka rapat telah memenuhi kuorum” kata Ketua DPRD Demak Zayinul Fata saat memberikan sambutan rapat paripurna di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, Senin- (05-05-2025).
Ia menyampaikan Berdasarkan instruksi Menteri Dalam Negeri Nomor 2 Tahun 2025, hasil pembahasan bersama Rancangan Awal RPJMD dirumuskan dalam nota kesepakatan yang akan ditandatangani oleh kepala daerah dan DPRD.
Rancangan awal RPJMD Kabupaten Demak telah diserahkan pada tanggal 22 April 2025 dan selanjutnya dibahas dalam serangkaian rapat oleh DPRD untuk kajian dan telaah.
Hasil pembahasan tersebut kemudian diselaraskan dalam rapat konsultasi pimpinan DPRD pada tanggal 28 April 2025. Pada hari ini, tahap penandatanganan nota kesepakatan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak dilaksanakan dengan tertib, yang diatur oleh pembawa acara.
Laporan Keterangan Pertanggungjawaban Bupati Demak Disampaikan di Rapat Paripurna
“Hari ini, tahap penandatangana nota kesepakatan bersama,” terangnya.
Nota kesepakatan ini diharapkan dapat menjadi langkah awal yang positif dalam perencanaan dan pelaksanaan pembangunan di Kabupaten Demak untuk lima tahun ke depan.
Rapat Paripurna ke-13 DPRD Kabupaten Demak Bahas Nota Kesepakatan RPJMD 2025-2029.
Kunjungi Youtube : Matapadma