• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Kasus Pengeroyokan di Bonang Berakhir Tragis, 4 Orang Ditangkap dan 5 Lainnya Buron

Redaktur by Redaktur
15 April 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
629
VIEWS

Demak, Matapadma- Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 lalu.

Polisi meringkus empat orang dari sembilan pelaku, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Empat pelaku yang berhasil diringkus berinisial AF (21), MD (25), M (25) dan MQ (21). Semua warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.

Diketahui korban Aqil Siroj (25) warga Dukuh Panjunan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.

Sobat Aksi Ramadan, Pupuk Indonesia Bersih-bersih Ponpes di Demak  

Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban dengan batu dan kayu.

Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.

“Kita mengamankan 4 orang dari 9 pelaku, 5 pelaku masih dalam pengejaran petugas, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Satya Adi Nugroho, Senin- (14-5-2025).

Satya menceritakan kronologis peristiwa bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ketempat tersangka bermaksud untuk klarifikasi mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.

Halal Bi Halal ASN, Bupati Demak Soroti Program Strategis

“Itu terjadi kesalahpahaman dan tanpa sebab yang jelas warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian,” terangnya.

Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras.

Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana, serta subsider Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.

Baca Juga : Terima 2.500 PJU Bertenaga Surya, Bupati Demak Optimis Kurangi Kriminalitas dan Kecelakaan Lalu Lintas

Kunjungi Youtube : Matapadma

Tags: BonangKasusKepolisian Resort Demak
Previous Post

Perkuat Sinergi Ulama dan Umara, Bupati Demak Ambil Langkah Strategis

Next Post

Uji Kompetensi Keahlian SMK Ky Ageng Giri Berhasil Gelar Sertifikasi Kerja Sama dengan LSP P2 dan Mitra Industri

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Uji Kompetensi Keahlian SMK Ky Ageng Giri Berhasil Gelar Sertifikasi Kerja Sama dengan LSP P2 dan Mitra Industri

Matapadma

Peringatan Hari Kartini dan Musyawarah Kabupaten di Demak

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210320
Hari ini : 336
Bulan ini : 7241
Tahun ini : 53368
Total Kunjungan : 210320
Who's Online : 6
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In