Demak, Matapadma- Kepolisian Resort Demak berhasil meringkus pelaku pengeroyokan yang mengakibatkan korban tewas di Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Senin tanggal 31 Maret 2025 lalu.
Polisi meringkus empat orang dari sembilan pelaku, lima pelaku lainnya masih dalam pengejaran petugas. Empat pelaku yang berhasil diringkus berinisial AF (21), MD (25), M (25) dan MQ (21). Semua warga Dukuh Cempan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang.
Diketahui korban Aqil Siroj (25) warga Dukuh Panjunan, Desa Bonangrejo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak.
Sobat Aksi Ramadan, Pupuk Indonesia Bersih-bersih Ponpes di Demak
Dalam melakukan kejahatannya, para pelaku melakukan kekerasan secara bersama- sama terhadap korban dengan batu dan kayu.
Wakapolres Demak Kompol Satya Adi Nugroho mengatakan, pengeroyokan yang dilakukan oleh pelaku mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Kita mengamankan 4 orang dari 9 pelaku, 5 pelaku masih dalam pengejaran petugas, dan saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO),” kata Satya Adi Nugroho, Senin- (14-5-2025).
Satya menceritakan kronologis peristiwa bermula saat korban bersama dengan enam orang lainnya datang ketempat tersangka bermaksud untuk klarifikasi mengapa warga Dukuh Cempan menghadang warga Dukuh Panjunan saat membangunkan sahur di malam puasa terakhir.
“Itu terjadi kesalahpahaman dan tanpa sebab yang jelas warga Dukuh Cempan melakukan kekerasan korban dan temannya. Namun nahas, korban tidak dapat melarikan diri bersama temannya sehingga korban meninggal dunia ditempat kejadian,” terangnya.
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa enam buah batang bambu, delapan buah batu, satu buah balok kayu, satu buah besi holo dan pecahan botol minuman keras.
Atas perbuatannya, Pelaku dijerat dengan Pasal 338 KUHPidana juncto Pasal 55 KUHPidana, serta subsider Pasal 170 KUHPidana, dengan ancaman 15 tahun penjara.
Baca Juga : Terima 2.500 PJU Bertenaga Surya, Bupati Demak Optimis Kurangi Kriminalitas dan Kecelakaan Lalu Lintas
Kunjungi Youtube : Matapadma