Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Demak menggelar rapat paripurna ke-8 masa sidang 1 (Kesatu) tahun 2025 diruang rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak, Provinsi Jawa Tengah. Senin – (03-03-2025). Rapat tersebut digelar dalam rangka pidato Bupati Demak masa jabatan 2025- 2030 tentang penyampaian visi misi.
Rapat paripurna ke- 8 masa sidang kesatu tahun 2025 dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Zayinul Fata, dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Wakil Bupati Demak Muhammad Badrudin serta Forkopimda dan para anggota DPRD Demak.
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata mengatakan, anggota DPRD yang telah hadir dan telah menandatangani daftar hadir dalam rapat paripurna ke- 8 sebayak 44 orang.
Triwulan UMKM. Bupati Demak: Kami Ingin Semua Pelaku Memiliki Akses Mudah untuk Mengembangkan Usaha
“Rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak ke-8 masa sidang kesatu tahun 2025 dengan acara pidato Bupati Demak masa jabatan 2025- 2030 tentang penyampaian visi misi. Pada hari ini, kami nyatakan dibuka dan bersifat terbuka untuk umum,” kata Ketua DPRD Demak.
Ia menyampaikan, bahwa Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Demak telah menetapkan pasangan Bupati dan Wakil Bupati terpilih hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024, melalui dengan keputusan KPU Kabupaten Demak nomor 1 tahun 2025 tanggal 9 Januari 2025 tentang penetapan pasangan calon bupati dan wakil bupati terpilih Kabupaten Demak tahun 2024, dan telah menyampaikan surat kepada Ketua DPRD kabupaten Demak 19/PL.02.7-SD/3321/2/2025 tanggal 10 Januari 2025 perihal penyampaian penetapan pasangan calon terpilih.
“Kami sampaikan, berdasarkan hal- hal tersebut telah terbit keputusan Menteri Dalam Negeri Republik Indonesia tentang pengesahan pengangkatan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah pada Kabupaten dan Kota hasil pemilihan kepala daerah serentak tahun 2024 masa jabatan 2025- 2030 telah ditetapkan pasangan Bupati Demak dan Wakil Bupati Demak masa jabatan tahun 2025- 2030 yaitu Eisti’anah Bupati Demak dan Muhammad Badrudin Wakil Bupati Demak,” ujarnya.
Dia menjelaskan, Pelantikan Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah telah dilaksanakan serentak di Istana Negara Jakarta pada tanggal 20 Februari 2025 diikuti dengan dilaksanakan retret kepala daerah di Akademi Militer Magelang yang dilaksanakan dari tanggal 21- 28 Februari 2025.
“Sesuai ketentuan pada surat edaran Menteri Dalam Negeri tentang penegasan dan penjelasan terkait pelaksanaan pemilihan kepala daerah serentak nasional tahun 2024 menyatakan bahwa selanjutnya bagi Gubernur, Bupati dan Walikota yang telah dilantik agar menyampaikan pidato sambutan sebagai gubernur dan Bupati atau Walikota pada sidang paripurna di masing- masing DPRD Provinsi dan kabupaten atau kota paling lama 14 hari setelah pelantikan,” terangnya
Selanjutnya, Bupati Demak Eisti’anah membacakan Pidato Bupati tentang penyampaian visi misi Bupati Demak masa jabatan 2025- 2030 di hadapan rapat paripurna DPRD Demak.
Baca Juga : Makam Tlogo, Tradisi Nyadran Jelang Ramadhan di Desa Batursari
Kunjungi Youtube : Matapadma