• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat

Redaktur by Redaktur
22 Oktober 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Pemkab Demak Gelar Sosialisasi Perbup Tentang Pelimpahan Sebagian Wewenang Bupati Kepada Camat
515
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Provinsi Jawa Tengah menggelar sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 39 Tahun 2024 tentang pelimpahan sebagian Wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak.

“Kita membahas Peraturan Bupati yang mengatur pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat,” kata Plt Bupati Demak Ali Makhsun saat menghadiri sosialisasi Perbup di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Senin- (21-10-2024).

Ia menyampaikan, pelimpahan ini merupakan langkah strategis untuk meningkatkan pelayanan publik dan efektivitas pemerintahan di tingkat kecamatan.

“Dengan adanya pelimpahan wewenang, Camat dapat lebih cepat dan tepat dalam mengambil putusan yang berdampak langsung pada masyarakat,” ujarnya.

Pengawasan Desa Waskita, Bupati Demak: Terpenting Desa Tidak Berurusan dengan Laporan Keuangan

Adapun pencabutan terhadap Perbup pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak Nomor 31 dan Nomor 40 Tahun 2015 harus disesuaikan dengan peraturan yang lebih tinggi, dimana kecamatan sudah tidak lagi menyelenggarakan pelayanan perizinan.

<p> <img src="matapadma.mñmmm7666jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>
Sejumlah camat didaerah Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi Peraturan Bupati (Perbup) Demak Nomor 39 Tahun 2024 yang digelar pemkab Demak di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Demak, Senin- (21-10-2024).

Pelimpahan sebagian wewenang yang dimaksud adalah pelayanan administrasi, meliputi pengesahan dokumen, fasilitasi dan mengkoordinasikan

kegiatan, penyelenggaraan kegiatan yang merupakan pelimpahan dari perangkat daerah, monitoring, evaluasi dan pembinaan sebagaimana yang tertuang dalam Perbup Nomor 39 Nomor 39 Tahun 2024.

Dengan adanya Perbup pelimpahan sebagian wewenang Bupati kepada Camat yang baru ditetapkan. Ali Makhsun berharap, dapat dijadikan sebagai pedoman pelayanan administrasi di kecamatan, sehingga dapat memberikan manfaat langsung kepada masyarakat. Selain itu, dia berpesan kepada seluruh Camat untuk memahami secara mendalam peraturan yang baru. Menurutnya, pelimpahan wewenang ini bukan hanya sekadar perubahan administrasi, tetapi juga merupakan upaya untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.

BKKBN Sosialisasikan Percepatan Penurunan Stunting  

“Saya berharap ada kolaborasi antara perangkat daerah terkait dengan kecamatan dalam penyelenggaraannya. Bangun komunikasi yang efektif dengan berbagai pihak untuk mempermudah pelaksanaan tugas, dan memastikan bahwa kebijakan yang diambil sesuai dengan kebutuhan masyarakat,” ungkapnya.

Perlu diingat, lanjut Ali Makhsun, bahwa pelimpahan wewenang ini disertai dengan tanggung jawab yang lebih besar, setiap keputusan yang diambil harus dapat dipertanggungjawabkan. Oleh karena itu, pihaknya mendorong transparansi dan akuntabilitas dalam setiap langkah yang diambil.

“Kita semua dapat fokus pada inovasi dalam pelayanan publik. Mari kita cari cara- cara baru untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi di tingkat kecamatan,” terangnya.

Baca Juga: Tingkatkan Kompetensi, Guru PAUD di Demak Ikuti Diklat

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: Camatpelimpahan sebagian wewenang bupati kepada camatPerbupSosialisasi
Previous Post

Operasi Zebra Candi, Polres Demak Lakukan Imbauan Simpatik 

Next Post

Pemkab Demak Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke- 96

Redaktur

Redaktur

Next Post
Pemkab Demak Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke- 96

Pemkab Demak Gelar Upacara Sumpah Pemuda Ke- 96

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2025

DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Pandangan Umum Fraksi Soal Raperda APBD 2025

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak

by Redaktur
8 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

by Redaktur
8 Agustus 2025
Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung
Jawa Tengah

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

by Redaktur
7 Agustus 2025
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025
Historia

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

by Redaktur
6 Agustus 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0232041
Hari ini : 353
Bulan ini : 2953
Tahun ini : 75089
Total Kunjungan : 232041
Who's Online : 12
Alamat IP anda: 216.73.216.177
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In