Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak melalui Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim) Kabupaten Demak mencairkan Bantuan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni (BP- RTLH) di Balai Desa Bakung Kecamatan Mijen Kabupaten Demak, Jawa Tengah.
Bupati Demak Eisti’anah mengatakan bahwa kegiatan tersebut merupakan wujud komitmen pemerintah Kabupaten Demak untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat melalui rehabilitas rumah yang sudah tidak layak huni
“Ini merupakan salah satu program dimana setiap tahun ada program bantuan perbaikan rumah tidak layak huni untuk masyarakat yang memang kurang mampu,” kata Eisti’anah usai penyerahan bantuan simbolis di Desa Bakung Kecamatan Mijen, Rabu- (28-8-2024).
Dukung Ketahanan Pangan, Kodim Demak Rutin Lakukan Perawatan di Green House dan Lahan Hijau
Ia menyampaikan, dalam kesempatan itu proses pencairannya benar- benar mensurvey, melihat tidak asal sesuai ajuan, tetapi sudah sesuai kriteria yang perlu dibantu.
Penerima manfaat BP- RTLH sebanyak 75 penerima tersebar di 8 Kecamatan 17 Desa. Diingatkan juga dalam menggunakan dana tersebut sesuai fungsi dan taat administrasi.
Sementara itu, Plt Kepala Dinas Perumahan dan Kawasan Pemukiman (Dinperkim) Demak Nanang Tasunar menjelaskan bahwa maksud dan tujuan diselenggarakannya pencairan BP- RTLH Kabupaten Demak tahun 2024 adalah membantu meringankan beban bagi masyarakat kurang mampu dalam memenuhi kebutuhan rumah layak tinggal huni.
Bupati Demak Hadiri Istighosah dan Pengajian Umum dalam Rangka Sambut Tahun Baru Islam
“Pencairan BP- RTLH pada hari ini sebesar satu miliar seratus dua puluh lima juta rupiah. Masing- masing penerima manfaat mendapat 15 juta,” ujarnya.
Untuk rincian, bantuan pembelian material Rp 13.000.000,- bantuan upah tenaga kerja Rp.1.600.000,- dan bantuan penyusunan administrasi Rp.400.000. Bantuan diberikan langsung dari Bank Jateng ke penerima manfaat atau keluarga yang memiliki rumah tidak layak huni.
Baca Juga: Evakuasi Kebakaran Lahan Tidur di Desa Jetak, Babinsa Ingatkan Beberapa Hal Penting
Kunjungi YouTube: Matapadma