• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

50 Anggota DPRD Demak Periode 2024- 2029 Dilantik

Redaktur by Redaktur
14 Agustus 2024
Reading Time: 2 mins read
0
50 Anggota DPRD Demak Periode 2024- 2029 Dilantik
589
VIEWS

Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menggelar rapat paripurna dengan acara pengucapan sumpah atau janji Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029.

Rapat berlangsung di ruang pertemuan Kantor DPRD Kab. Demak Jl. Sultan Trenggono Katonsari Kab. Demak dipimpin oleh Ketua DPRD Demak Fahrudin Bisri Slamet, S., Rabu (14/8/2024).

Rapat dihadiri Bupati Demak Eisti’anah, Dandim 0716 Demak Letkol Kav Maryoto, Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha, Kepala Kejaksaan Negeri Demak Hendra Jaya Atmaja, Ketua Pengadilan Negeri Demak Muhamad Fauzan Haryadi, KPU, Bawaslu dan seluruh Anggota DPRD Kabupaten Demak Masa Keanggotaan Tahun 2024 – 2029 didampingi oleh istri dan keluarga serta anggota DPRD Demak masa keanggotaan 2019-2024.

Dalam Sambutannya, Bupati Demak dr.Eis’tianah,S.E, menyampaikan sebagaimana Pasal 18 ayat (3) UUD NKRI Tahun 1945 telah mengatur bahwa Pemerintahan Daerah Provinsi, Kabupaten dan Kota memiliki Dewan Perwakilan Rakyat Daerah yang anggota­ anggotanya dipilih melalui pemilihan umum, berkenaan dengan hal tersebut, terdapat dua hal yang perlu dicermati oleh para anggota DPRD yang baru saja dilantik.

Pertama, secara konseptual maupun legal-formal, kedudukan DPRD merupakan bagian integral dari Pemerintahan Daerah, dimana karakter dari DPRD di dalam kerangka negara kesatuan (unitaris) memiliki corak yang berbeda dengan kedudukan Lembaga legislatif di negara-negara federal yang menganut pemisahan kekuasaan negara secara absolut hingga ke tingkat lokal atau regional. Oleh karena itu, Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah meletakan DPRD sebagai unsur penyelenggara pemerintahan daerah yang bermitra sejajar dengan kepala daerah.

Kedua, setiap anggota DPRD dipilih dalam pemilu yang pencalonannya melalui Partai Politik. Hal ini tentunya memiliki perbedaan dengan Pemilihan Kepala Daerah yang dimungkinkan calonnya maju dari jalur perseorangan.

“Saya mengajak saudara-saudara untuk menekankan kembali bahwasanya sebagaimana amanat Pasal 96 Undang­ Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, telah menyebutkan 3 (tiga) fungsi DPRD, yaitu Fungsi Pembentukan Peraturan Daerah (Perda), Fungsi Penyusunan Anggaran dan Fungsi Pengawasan,” kata Bupati Demak.

“Oleh karen itu dengan penuh harapan, kami meminta agar kepada Anggota DPRD Masa Keanggotaan 2024 – 2029 nanti dapat melanjutkan dan bahkan bisa lebih meningkatkan lagi,” jelasnya.

Akhir kata, Saya ucapkan ”Selamat Bekerja” kepada para Anggota DPRD Kabupaten/Kota masa jabatan tahun 2024-2029 yang baru saja dilantik. Pemerintah berharap, dengan memikul amanah dan beban yang berat ini, anggota DPRD dapat menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya sampai puma tugas nanti. Kemudian pada kesempatan yang baik ini, Saya juga menyampaikan ucapan terima kasih dan penghargaan setinggi­ tingginya kepada para anggota DPRD Kabupaten/Kota Masa Jabatan 2019-2024 atas pengabdian dan jasa-jasa kepada Bangsa dan Negara.

“Selain itu, perlu disadari bahwa keanggotaan DPRD terbentuk atas pilihan rakyat. Oleh karena itu, kami berharap agar dalam melaksanakan tugas dan tangung jawabnya nanti, juga untuk kepentingan rakyat,” pesannya.

Pengucapan sumpah/janji dilaksanakan olek Ketua Pengadilan Agama Kabupaten Demak dengan menghadirkan rohaniawan. Pelaksanaan berjalan aman dan lancar yang dilanjutkan penandatanganan berita acara, pemasangan pin dan jabat tangan memberikan ucapan 50 anggota dewan baru.

Berdasarkan ketentuan, pada rapat paripurna tersebut ditetapkan Zayinul Fatta sebagai Ketua DPRD Sementara dan langsung dipersilahkan melanjutkan memimpin dan menutup rapat paripurna.

Sebelumnya, H. Sri Fahrudin Bisri Slamet, menyerahkan palu sebagai simbol penyerahan alih keanggotaan DPRD kepada Zayinul Fatta.

Dengan demikian agenda selanjutnya adalah pembentukan Fraksi-Fraksi DPRD Demak.

Acara mendapat pengamanan ketat dari Kodim 0716/Demak, Polres Demak, Dinrumkimhub dan Sat Pol PP serta disiarkan langsung melalui Radio Suara Kota Wali (RSKW).

Baca Juga :  Fokus pada Peran Kaderisasi dan Dinamika Kampus, UIN Walisongo Gelar Workshop Hukum

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: Anggota DPRDDPRD Demakpelantikan anggota DPRD
Previous Post

Resmi Berakhir, Transaksi Demak Expo Perumahan 2024 Capai Rp 2.42 Miliar

Next Post

PMII Rayon Syari’ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

Redaktur

Redaktur

Next Post
PMII Rayon Syari’ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

PMII Rayon Syari'ah Tanamkan Jiwa literasi kepada Mahasiswa Baru 

Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Dengarkan Pidato Kenegaraan Presiden, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak

by Redaktur
8 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

by Redaktur
8 Agustus 2025
Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung
Jawa Tengah

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

by Redaktur
7 Agustus 2025
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025
Historia

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

by Redaktur
6 Agustus 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0231995
Hari ini : 307
Bulan ini : 2907
Tahun ini : 75043
Total Kunjungan : 231995
Who's Online : 1
Alamat IP anda: 216.73.216.177
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In