Demak, Matapadma- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Demak menggelar Rapat Paripurna Ke- 14 Masa Sidang II (Kedua) Tahun 2024 di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah. Rapat Paripurna tersebut digelar dalam rangka jawaban Bupati Demak atas pandangan umum fraksi- fraksi DPRD Kabupaten Demak terhadap Raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023.
Rapat Paripurna Ke- 14 Masa Sidang Kedua tahun 2024 ini dipimpin langsung Ketua DPRD Kabupaten Demak Fahrudin Bisri Slamet, dan dihadiri Bupati Demak Eisti’anah.
Fahrudin Bisri Slamet menyampaikan, berdasarkan Pasal 73 Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 80 Tahun 2015 Tentang Pembentukan Produk Hukum Daerah bahwa dalam pembicaraan tingkat I, setelah pandangan umum Fraksi terhadap rancangan perda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD Kabupaten Demak tahun anggaran 2023, selanjutnya disampaikan tanggapan dan jawaban Bupati Demak terhadap pandangan umum fraksi terhadap rancangan perda tersebut.
“Dengan ini Bupati Demak akan memberikan jawaban terkait pandangan dari fraksi-fraksi terhadap raperda itu,” kata Ketua DPRD Demak, Kamis (16-5-2024).
Sebelumnya, dari fraksi PDIP menyoroti terkait dana SiLPA sebesar Rp 124.164.026.491 terdapat SiLPA bebas sebesar Rp 33.318.799.725, sedangkan SiLPA 2023 yang ditargetkan di tahun 2024 sebesar Rp 72.112.777.360.
“Kekurangan sebesar Rp 38.793.977.635, untuk itu kebijakan pada APBD perubahan ke depan akan dilakukan perhitungan potensi pendapatan dan perhitungan ulang belanja,” jelas Bupati Eisti’anah saat menyampaikan laporannya.
Kemudian Bupati juga menanggapi sorotan dari fraksi tersebut terkait perolehan insentif fiskal yang menurun dari tahun 2022.
“Kriteria insentif fiskal merupakan kewenangan dari pemerintah pusat. Adapun upaya Pemerintah Kabupaten Demak untuk memperoleh insentif fiskal dapat kami jelaskan bahwa kami senantiasa berupaya meningkatkan kinerja yang menjadi indikator perolehan insentif fiskal, salah satunya dengan mempertahankan opini WTP dan penyusunan APBD tepat waktu,” Jelas Eisti’anah.
Kemudian Bupati juga menanggapi terkait saran dari fraksi Partai PKB tentang saran agar Pemkab Demak meningkatkan sistem pengendalian internal.
“Kami telah meningkatkan sistem pengendalian internal pada aspek lingkungan pengendalian, manajemen resiko, register pengendalian, informasi dan komunikasi serta pemantauan yang diharapkan mampu menyentuh pada penyebab permasalahan sehingga mampu menghindari adanya temuan berulang,” jelasnya.