Demak, Matapadma– Sejumlah warga Desa Jatirogo, Kecamatan Bonang, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, mengeluhkan pencemaran debu yang diduga berasal dari aktivitas penggilingan padi. Warga menyebut lokasi penggilingan berada di tengah permukiman sehingga debu dari aktivitas usaha tersebut masuk ke rumah-rumah warga setiap hari.
Kondisi tersebut tidak hanya membuat lingkungan menjadi kotor, tetapi juga dikhawatirkan berdampak terhadap kesehatan warga, terutama gangguan pernapasan dan gatal-gatal.
“Dampaknya debu masuk ke rumah, debu sekam masuk ke rumah. Terus gatal-gatal, masalah pernapasan juga,” ujar salah satu warga Jatirogo, Khoirul Umam, usai mengikuti audiensi bersama Komisi C DPRD Kabupaten Demak di ruang Komisi C DPRD Demak, Selasa (18/8/2026).
Khoirul mengatakan, aktivitas penggilingan padi tersebut telah berjalan sekitar tujuh tahun. Namun, keluhan akibat debu disebut telah dirasakan warga selama bertahun-tahun. Warga juga mengaku telah dua kali menyampaikan laporan terkait persoalan tersebut, tetapi belum mendapatkan solusi yang dianggap memadai.
Menurutnya, sekitar 10 rumah di lingkungan sekitar penggilingan terdampak aktivitas tersebut. Kondisi itu semakin dikeluhkan karena jarak antara bangunan penggilingan dengan rumah warga sangat berdekatan, bahkan ada yang hanya berjarak sekitar setengah meter hingga satu meter.
“Penggilingan padi itu dekat dengan rumah, berdempetan. Ada yang satu meter, ada yang setengah meter,” katanya.
Sinergi Pudam dan BPBD Demak Pastikan Air Bersih Tersalurkan ke Masyarakat
Khoirul menegaskan, persoalan utama yang dikeluhkan warga bukan suara mesin penggilingan, melainkan debu yang dinilai mengganggu kualitas udara dan kenyamanan warga dalam menjalankan aktivitas sehari-hari.
Warga berharap pemerintah dapat memberikan solusi agar aktivitas penggilingan padi tidak lagi menimbulkan dampak bagi lingkungan permukiman.
“Harapan sendiri yang penting kita hidup di lingkungan itu aman. Kita sudah berjuang bertahun-tahun, tetapi belum ada solusi,” ujarnya.
Ia menambahkan, apabila aktivitas penggilingan tersebut memang diperbolehkan berdasarkan peraturan dan perizinan yang berlaku, warga berharap pemerintah tetap memberikan solusi serta jaminan perlindungan kesehatan bagi masyarakat yang tinggal di sekitar lokasi.
Sementara itu, Ketua Komisi C DPRD Kabupaten Demak, Ulin Nuha, mengatakan warga menyampaikan sejumlah keluhan terkait dampak operasional penggilingan padi yang berada di tengah permukiman.
Sambut HUT ke-81 RI, DPRD Demak Gelar Rapat Paripurna Istimewa
Menanggapi keluhan tersebut, Komisi C merekomendasikan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait untuk segera melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke lokasi. Langkah tersebut dilakukan untuk memastikan kondisi riil di lapangan serta mencocokkannya dengan keterangan yang disampaikan warga maupun pemilik usaha.
“Rekomendasi hari ini, yang pertama OPD terkait bisa langsung sidak ke lokasi supaya detailnya, riilnya itu sesuai dengan apa yang disampaikan,” kata Ukin.
Menurut Ulin, salah satu opsi terberat yang dapat direkomendasikan apabila ditemukan pelanggaran adalah penghentian sementara operasional penggilingan. Penghentian tersebut dapat dilakukan sampai pemilik memenuhi seluruh persyaratan yang diwajibkan, termasuk perizinan dan ketentuan terkait lingkungan.
Pemilik penggilingan, Slamet, disebut telah menyatakan siap menerima keputusan maupun rekomendasi dari pemerintah.
Selanjutnya, hasil sidak akan menjadi bahan pertimbangan dalam menentukan langkah berikutnya. Sejumlah OPD terkait akan dilibatkan, di antaranya Dinas Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (Dinputaru), instansi yang menangani perizinan, serta Dinas Lingkungan Hidup (DLH).
“Nanti untuk memberikan rekomendasinya kepada kami, kemudian baru kita putuskan hasilnya,” terang Ulin.
Baca Juga: Remisi HUT RI 2026, Harapan Baru bagi Warga Binaan Rutan Demak
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 239
Bulan ini : 8748
Tahun ini : 88485
Total Kunjungan : 389466
Who's Online : 4