Demak, Matapadma– Sejumlah guru yang tergabung dalam Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (PAI) Kabupaten Demak, Jawa Tengah, menyampaikan tuntutan kepada pemerintah daerah terkait pencairan tunjangan serta kepastian status kepegawaian. Asosiasi tersebut menaungi sekitar 900 guru agama yang mengajar di sekolah dasar (SD) dan sekolah menengah pertama (SMP) di bawah naungan Dinas Pendidikan Kabupaten Demak.
Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, menyampaikan bahwa salah satu tuntutan utama para guru adalah pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) atau tunjangan sertifikasi bagi 50 guru PAI di tingkat SD dan SMP yang hingga kini belum masuk ke rekening masing-masing penerima.
“Anggarannya sudah ada dari APBN dan sudah masuk ke kas daerah. Karena itu kami meminta kepada dinas terkait agar segera mencairkannya, karena itu merupakan hak para guru,” ujar Zayinul Fata usai audiensi bersama perwakilan Asosiasi Guru PAI di Ruang Rapat Pimpinan DPRD Demak, Selasa (6/1/2026).
Ia menjelaskan, keterlambatan pencairan TPG tersebut telah berlangsung sekitar enam bulan. Padahal, sesuai ketentuan, pencairan tunjangan sertifikasi dilakukan setiap enam bulan sekali.
Selain TPG, para guru juga menuntut pencairan tunjangan THR dan gaji ke-13 bagi sekitar 200 aparatur sipil negara (ASN) yang hingga kini belum direalisasikan. DPRD meminta agar seluruh hak tersebut dapat dicairkan paling lambat akhir Januari 2026.
Bawaslu Demak, Jawa Tengah, Luncurkan Film Sosialisasi “Kudu Wani” di Penghujung 2025
Tuntutan lainnya berkaitan dengan kepastian nasib sekitar 900 guru PAI yang hingga saat ini belum berstatus sebagai Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), baik penuh waktu maupun paruh waktu. Para guru berharap tetap dapat dipertahankan sebagai tenaga pendidik di sekolah masing-masing, dengan format kebijakan yang akan ditentukan oleh pemerintah daerah.
“Mereka mengikuti apa pun kebijakan yang akan dibentuk pemerintah daerah, yang terpenting tidak diberhentikan sebagai tenaga pengajar. Karena mereka sudah lama mengabdi di SD dan SMP,” katanya.
DPRD bersama Bupati Demak telah sepakat untuk mengupayakan agar tidak terjadi pemberhentian guru honorer, khususnya di sektor pendidikan. Pemerintah daerah akan mencari formulasi terbaik sesuai dengan kemampuan keuangan daerah.
Zayinul Fata juga menyinggung adanya surat edaran Sekretaris Daerah yang merujuk pada kebijakan Kementerian PAN-RB sejak 2022 terkait larangan pengangkatan tenaga honorer baru. Namun menurutnya, kebijakan tersebut masih perlu ditinjau ulang, terutama untuk sektor pendidikan dan kesehatan yang merupakan layanan publik vital.
Undip Resmi Anugerahkan Gelar Doktor Cumlaude kepada Adib Khoirul Anas
“Dua sektor ini tidak bisa disamakan dengan sektor lain. Pemerintah daerah harus memiliki strategi baru untuk menyelamatkan ekosistem pelayanan publik, khususnya pendidikan,” tegasnya.
Terkait pencairan tunjangan, DPRD menegaskan bahwa tidak ada pelanggaran hukum maupun regulasi. Selama anggaran dari APBN telah ditransfer ke daerah, maka hak guru harus segera dibayarkan, terutama bagi guru yang telah bersertifikasi dan lulus Pendidikan Profesi Guru (PPG).
Sementara itu, Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Asosiasi Guru Pendidikan Agama Islam (AGPAI) Kabupaten Demak, Syaekudin, menegaskan bahwa pihaknya mendesak pemerintah daerah untuk segera mencairkan tunjangan sertifikasi bagi 50 guru PAI yang telah lulus PPG. Selain itu, AGPAI juga meminta pencairan tunjangan gaji ke-13, TPG, dan THR bagi guru-guru PAI yang telah menerima TPG pada tahun-tahun sebelumnya.
“Anggaran TPG sebenarnya sudah tersedia di Kementerian Agama, namun belum bisa dicairkan karena masih ada beberapa pertimbangan,” ungkapnya.
Ia juga meminta kepastian nasib guru agama yang hingga kini belum masuk dalam skema PPPK. Menurutnya, pemerintah daerah telah berjanji akan segera memproses dan mencarikan solusi terbaik bagi para guru tersebut.
Baca Juga: Polres Demak Perketat Pengamanan Akhir Libur Nataru
Kunjungi Youtube: Matapadma















Hari ini : 251
Bulan ini : 6444
Tahun ini : 6444
Total Kunjungan : 307425
Who's Online : 4