• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Februari 27, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Kades se-Demak Datangi DPRD, Desak Revisi PMK 81/2025 yang Dinilai Hambat Pencairan Dana Desa

Redaktur by Redaktur
2 Desember 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Kades se-Demak Datangi DPRD, Desak Revisi PMK 81/2025 yang Dinilai Hambat Pencairan Dana Desa
899
VIEWS

Demak, Matapadma— Sejumlah kepala desa dan perangkat desa dari berbagai wilayah di Kabupaten Demak, Jawa Tengah mendatangi Kantor DPRD Demak untuk menyampaikan aspirasi terkait terhambatnya pencairan Dana Desa non-earmarked akibat terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 81 Tahun 2025, yang merupakan perubahan dari PMK 108 Tahun 2024.

Ketua Paguyuban Kepala Desa Kabupaten Demak, Muh. Rifa’i, menjelaskan bahwa pemberlakuan PMK tersebut berdampak langsung pada berhentinya penyaluran dana non-earmarked, yang selama ini menjadi sumber utama pembangunan desa dan pemberdayaan masyarakat.

“Dengan munculnya PMK 81 ini otomatis berimbas terhadap pembangunan desa. Dana Desa non-earmarked tidak disalurkan, sehingga seakan-akan kami para kepala desa dibenturkan dengan masyarakat,” ujar Rifa’i usai audiensi dalam rangka penyerapan aspirasi masyarakat di Gedung Rapat Paripurna DPRD Demak, Selasa (02-12-2025).

Rifa’i menegaskan bahwa seluruh anggaran pembangunan telah melalui Musyawarah Desa (Musdes) dan dicantumkan dalam Rencana Pembangunan Desa (RPD) serta Perubahan APBDes. Namun pencairannya justru terhambat bukan karena kelalaian desa.

Menurutnya, pengajuan pencairannya Dana Desa telah dilakukan oleh seluruh desa di Demak pada Juli–Agustus 2025. Namun pengajuan dari tingkat kabupaten, khususnya oleh Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (Dinpermades), baru dilakukan pada 17 September.

Seorang Pria Ditemukan Tewas di Depan SMA 1 Karangtengah, Diduga Alami Kecelakaan Tunggal

Padahal, PMK 81/2025 mengatur bahwa pengajuan sebelum 17 September dapat diproses, sedangkan pengajuan setelah tanggal tersebut akan ditangguhkan.

“Di Google Drive Omspan, pada 17 September dana non-earmarked sudah ditolak KPPN. Alasannya juga tidak dijelaskan, hanya muncul status ‘ditolak’,” jelasnya.

Ia menambahkan, pada pengajuan berikutnya pada 5 Oktober dan 22 Oktober, hanya Dana Desa kategori earmarked yang cair, sementara non-earmarked tetap tidak dapat diproses.

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Rifa’i juga menyayangkan kurangnya sosialisasi dari Pemerintah Kabupaten Demak terkait perubahan aturan tersebut. Akibatnya, desa tetap menganggarkan sejumlah kegiatan pembangunan meski regulasi baru tidak lagi memungkinkan pencairan dana.

“Kami menyayangkan PMK 81 ini berlaku surut. Kami meminta Menteri Keuangan meninjau kembali aturan ini, karena yang terdampak justru desa. Kebijakan harus selaras dengan Undang-Undang Desa,” tegasnya.

Ia juga meminta Pemkab Demak segera melakukan pendampingan serta memberikan arahan teknis terkait penyusunan laporan pertanggungjawaban dalam situasi kebijakan yang berubah-ubah.

Pemkab Demak Lakukan Efisiensi 30 Persen di Seluruh OPD Akibat Pemangkasan TKD 2026

Selain itu, ia menekankan pentingnya komunikasi, sinkronisasi, dan harmonisasi antar­pemangku kepentingan desa, baik dinas terkait, Tenaga Ahli (TA), Pendamping Desa (PD), maupun pemerintah desa sendiri.

Sementara itu, Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, membenarkan bahwa kepala desa dan perangkat desa se-Kabupaten Demak menggelar audiensi untuk menyuarakan keberatan terhadap PMK 81/2025 yang dinilai menghambat pencairan Dana Desa.

Ia menyampaikan bahwa dalam audiensi tersebut, para kepala desa meminta solusi terbaik dan berharap pemerintah pusat meninjau ulang, merevisi, atau mencabut PMK 81/2025 yang dianggap tidak berpihak pada desa.

“Teman-teman desa ini mungkin mempertanyakan persepsi dari Dinpermades, mengapa pengajuan tidak segera diunggah ke sistem aplikasi pencairan,” terang Zayinul.

Audiensi tersebut diharapkan menjadi langkah awal menemukan solusi terbaik agar pembangunan desa tidak terhenti akibat regulasi yang dinilai menghambat.

Baca Juga: Sempat Disangka Berselingkuh, Kades Bedono Ternyata Sedang Menunggu Antrean Pijat

Kunjungi Youtube: Matapadma

Tags: DemakKadesPMK
Previous Post

Sempat Disangka Berselingkuh, Kades Bedono Ternyata Sedang Menunggu Antrean Pijat

Next Post

Revitalisasi Fasilitas Pendidikan, SD Negeri 2 Pulorejo Dapatkan Bantuan Rp469 Juta dari Kemendikdasmen

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Revitalisasi Fasilitas Pendidikan, SD Negeri 2 Pulorejo Dapatkan Bantuan Rp469 Juta dari Kemendikdasmen

Matapadma

Keluarga Besar Santri Paguyuban PathokJogo Joyo Kusumo Gelar Malam Solawat Akbar di Kademangan Gaji

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Deklarasi Jogo Demak Ramadan 1447 H, Ketua DPRD: Stabilitas Keamanan Jadi Prioritas Utama
Jawa Tengah

Deklarasi Jogo Demak Ramadan 1447 H, Ketua DPRD: Stabilitas Keamanan Jadi Prioritas Utama

by Redaktur
26 Februari 2026
Ketua DPRD Demak Zayinul Fata Hadiri Sosialisasi Literasi Keuangan Negara untuk Pendidikan yang Berintegritas
Jawa Tengah

Ketua DPRD Demak Zayinul Fata Hadiri Sosialisasi Literasi Keuangan Negara untuk Pendidikan yang Berintegritas

by Redaktur
25 Februari 2026
Matapadma
Jawa Tengah

Ketua DPRD Demak dan LPB PKB Jateng Salurkan Bantuan untuk Korban Banjir Sayung, Dorong Percepatan Giant Sea Wall

by Redaktur
24 Februari 2026
Ketua DPRD Demak Ajak Masyarakat Ramaikan Ngaji Posonan, Hidupkan Tradisi Intelektual Pesantren Saat Ramadan
Berita

Ketua DPRD Demak Ajak Masyarakat Ramaikan Ngaji Posonan, Hidupkan Tradisi Intelektual Pesantren Saat Ramadan

by Redaktur
20 Februari 2026

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0322441
Hari ini : 108
Bulan ini : 8093
Tahun ini : 21460
Total Kunjungan : 322441
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.216.181
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In