Demak, Matapadma – Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, berhasil meringkus empat terduga pelaku pengeroyokan yang menyebabkan seorang pria bernama BS (46), warga Kudus, meninggal dunia. Insiden tragis tersebut terjadi pada Rabu dini hari, 3 September 2025, sekitar pukul 00.30 WIB.
Wakapolres Demak, Kompol Hendrie Suryo Liquisasono, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers di Mapolres Demak pada Jumat (26/9/2025) siang. Keempat tersangka yang kini telah diamankan masing-masing berinisial EA (38), SB (45), EP (25), dan MI (16).
“Kami telah mengamankan empat tersangka berikut barang bukti berupa satu buah cone pembatas jalan dan lima buah pecahan bata ringan yang digunakan untuk menganiaya korban,” ungkap Hendrie.
Dua Remaja Tewas Tersengat Jebakan Tikus Listrik, Polres Demak Imbau Petani Beralih ke Metode Aman
Hendrie menjelaskan, peristiwa bermula di sebuah warung milik tersangka EP yang terletak di Desa Karanganyar, Kecamatan Karanganyar. Saat itu, korban bersama beberapa rekannya sedang menenggak minuman keras.
Cekcok antara korban dan karyawan warung memicu kericuhan. Ketegangan meningkat ketika EP datang ke lokasi dan terjadi adu mulut, yang kemudian berkembang menjadi perkelahian fisik antara EP dan BS.
“Setelah korban dipukul oleh EP, tersangka lainnya langsung ikut mengeroyok. Upaya teman-teman korban untuk melerai malah berujung pada mereka juga menjadi korban penganiayaan,” jelas Wakapolres.
Secara keseluruhan, terdapat enam korban dalam insiden ini. Situasi semakin parah saat sekitar 20 orang yang merupakan teman-teman para tersangka turut melakukan penganiayaan terhadap para korban.
Perhutani Jembolo Utara Klarifikasi Isu Penjualan Kayu Ilegal di Demak
Korban Meninggal Dunia, Tersangka Terancam 15 Tahun Penjara
Korban BS mengalami luka memar parah di kepala dan tubuh. Ia sempat dilarikan ke rumah sakit bersama korban lainnya, namun nyawanya tidak tertolong dan dinyatakan meninggal dunia saat dalam perawatan. Sementara korban lain masih menjalani perawatan medis akibat luka serius yang diderita.
Polres Demak telah mengamankan para tersangka beserta barang bukti untuk keperluan penyidikan lebih lanjut.
“Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan Pasal 170 ayat (2) ke-3 KUHP tentang pengeroyokan yang mengakibatkan korban meninggal dunia, dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara,” tegas Hendrie.
Kunjungi Youtube : Matapadma