Demak, Matapadma – Seorang oknum kepala desa di Kabupaten Demak, Jawa Tengah, ditahan polisi atas dugaan tindak pidana perzinahan serta penipuan atau pemerasan melalui media elektronik. Kasus ini dijerat dengan pasal perzinahan sesuai Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) serta Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Kasus terungkap setelah korban, Priyatno (41), warga Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonosalam, melaporkan aksi pemerasan yang dilakukan oleh Muhyidin alias Zidan (34), Kepala Desa Wonoagung, Kecamatan Karangtengah. Pelaku memanfaatkan nomor telepon korban dan kondisi rumah tangganya untuk melancarkan aksinya.
Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, oknum kepala desa tersebut diduga melakukan dua tindak pidana sekaligus, yakni perzinahan dan pemerasan melalui ITE.
Dishub Demak Klarifikasi Isu Tarif Parkir Mahal, Sesuai Perda 12/2023
“Modusnya, pelaku berpura-pura sebagai seorang perempuan yang mengirim pesan WhatsApp kepada korban, seolah ingin berkenalan, lalu menjalin hubungan asmara,” ungkap Wakapolres Demak saat Press Release di Mapolres Demak, Senin- (04-08-2025).
Dalam komunikasi, kata dia, korban mengirimkan pesan pribadi bernuansa kedekatan. Pesan-pesan tersebut dimanfaatkan pelaku untuk meminta sejumlah uang dengan ancaman akan membocorkan isi percakapan kepada istri korban jika permintaannya tidak dipenuhi.
Ironisnya, istri korban diketahui mengetahui perbuatan pelaku dan bahkan ikut menikmati hasil pemerasan.
“Istri korban juga mengetahui perbuatan pelaku terhadap suaminya dan ikut menerima hasilnya,” ujarnya.
Pemkab Demak Gencarkan Perbaikan Rumah Tidak Layak Huni untuk Tekan Kemiskinan
Hendrie menyampaikan, telah menyita ponsel pelaku untuk menelusuri seluruh transaksi keuangan terkait kasus ini. Sejumlah dana diketahui mengalir ke rekening pribadi oknum kepala desa maupun ke dompet digital.
“Nilainya masih kami kalkulasi karena seluruh data transaksi masih kami tarik dari pelapor,” terang Hendrie.
Hingga kini, lanjutnya, baru satu korban yang teridentifikasi dan belum ditemukan korban lainnya. Pelaku terancam hukuman enam tahun penjara dan denda maksimal Rp1 miliar sesuai ketentuan UU ITE.
Baca Juga: Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa
Kunjungi YouTube: Matapadma