Grobogan, Matapadma – Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan melalui Tim Survei dan Pemetaan melaksanakan kegiatan pengukuran tanah wakaf di tiga lokasi berbeda dalam wilayah Kecamatan Grobogan.
Kegiatan ini merupakan bagian dari percepatan sertipikasi tanah wakaf yang bertujuan memberikan kepastian hukum atas aset keagamaan yang dimiliki masyarakat.
Adapun objek tanah wakaf yang diukur meliputi Mushola Umar Al Hadi di Desa Lebak, Masjid Baitul Mu’min di Desa Lebengjumuk, dan Mushola Al-Hidayah di Desa Sumberjatipohon.
Pengukuran dilaksanakan atas permohonan masyarakat dan pengurus takmir, dengan harapan agar tanah wakaf tersebut dapat segera disertipikasi dan tercatat secara resmi atas nama nazhir yang sah.
Pengukuran tanah wakaf ini menjadi salah satu bentuk nyata komitmen Kantor Pertanahan Kabupaten Grobogan dalam memberikan pelayanan pertanahan yang cepat, transparan, dan akuntabel.
Selain itu, kegiatan ini juga mendukung program strategis nasional terkait legalisasi aset, khususnya tanah-tanah keagamaan seperti masjid dan mushola.
Dengan terlaksananya kegiatan ini, Kantah Grobogan berharap dapat terus mendorong kesadaran masyarakat dalam menjaga dan mengamankan aset wakaf melalui sertipikasi, demi kemanfaatan jangka panjang bagi kepentingan umat.
Baca Juga: Lomba Krenova Demak 2025 Tampilkan Inovasi Pengelolaan Sampah Ramah Lingkungan
Kunjungi YouTube: Matapadma