• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Juni 20, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Pencuri Mobil di Alun-Alun Demak Diringkus Polisi

Redaktur by Redaktur
30 April 2025
Reading Time: 2 mins read
0
Matapadma
615
VIEWS

Demak, Matapadma– Kepolisian resort Demak berhasil meringkus pelaku pencurian mobil di alun-alun Demak depan kantor kejaksaan Negeri Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Sabtu- 29 Maret 2025 lalu.

Polisi meringkus Sahal Machfud (26) Warga Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang, yang berdomisili di Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Diketahui korban Muslikin (47) Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.

Dalam melakukan kejahatannya, pelaku dengan membuat kunci duplikat sebelumnya dan mengambil mobil saat diparkir ditempat umum tanpa izin dari korban.

Salurkan 3.000 Paket Sembako, BRI Demak Sentuh Masyarakat Ekonomi Lemah

Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, saat tersangka akan meminjam mobil milik korban untuk mengantar orang tuanya ke Semarang, tersangka yang merupakan masih keluarga korban mempunyai niat membuat kunci duplikat.

“Tersangka pinjam mobil ke korban, setelah selesai menggunakan mobil, tersangka memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat. Setelah itu, mobil dibawa korban keluar dan diparkirkan terus diambil tersangka,” kata Ari Cahya Nugraha, Selasa- (29-4-2025).

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>
Mobil honda Brio RS warna orange tahun 2021 No. Registrasi H-1129-NE yang ducuri oleh pelaku saat tengah terparkir di Depan Kantor Kejaksaan Negeri Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Sabtu- 29 Maret 2025 lalu.

Ari Cahya menceritakan kronologis peristiwa, awal bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 23. 00 Wib tersangka mengetahui korban berangkat ke Demak untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak, sehingga mengikutinya dengan mengendarai sepeda motor dan melihat mobil oleh korban diparkir di alun- alun dan korban masuk kedalam Masjid. Sekira pukul 00.10 wib tersangka mengambil mobil korban yang diparkir menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya dan setelah mobil berhasil diambil selanjutnya diparkir disekitar terminal demak. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di alun- alun selanjutnya pulang kerumah dan berusaha menghubungi teman yang mau membeli mobil tersebut.

“Tersangka mengambil mobil milik korban di alun- alun Demak, sekira pukul 00.10 wib. Setelah itu pelaku berusaha menghubungi pembeli, selanjutnya anggota Resmob Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.

Bupati Demak Berikan 3 Pesan Penting Jelang Ibadah ke Tanah Suci

Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB dan STNK mobil honda Brio RS warna orange tahun 2021 No. Registrasi H-1129-NE. Satu buah kunci mobil Brio RS, satu unit mobil Honda Brio RS warna orange Phoenix Mutiara dan satu unit kunci duplikat Mobil Honda Brio RS.

Sementara itu, didepan polisi tersangka mengakui ingin memiliki mobil hingga berinisiatif membuat duplikat kunci untuk mengambil mobil tersebut.

“Semula saya pinjam untuk mengantar ibu ke Semarang, setelah itu saya duplikatkan kunci. Saya ingin memiliki mobil,” terangnya.

Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.

Baca Juga : Kasus Pengeroyokan di Bonang Berakhir Tragis, 4 Orang Ditangkap dan 5 Lainnya Buron

Kunjungi Youtube : Matapadma

Previous Post

Pemkab Demak Serahkan SK CPNS dan PPPK Formasi Tahun 2024

Next Post

Pemkab Demak Lakukan Upaya Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Redaktur

Redaktur

Next Post
Matapadma

Pemkab Demak Lakukan Upaya Pencegahan Penyakit Tidak Menular

Matapadma

Tugu Bersholawat dan Do'a Bersama, Warga Bersatu dalam Ibadah dan Silaturahmi

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210673
Hari ini : 312
Bulan ini : 7594
Tahun ini : 53721
Total Kunjungan : 210673
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In