• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy
Minggu, Oktober 11, 2026
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO

Operasi Patuh, Polres Demak Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalulintas 

Redaktur by Redaktur
15 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Operasi Patuh, Polres Demak Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalulintas 
518
VIEWS

Demak, Matapadma- Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15-7–2024).

Operasi Patuh Candi 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Demak, Dandim 0716 Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak serta Pejabat Utama Polres Demak.

Bupati Demak Eisti’anah dalam kesempatan itu membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. Ia mengatakan, melalui Apel Gelar Pasukan ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal ini perlu adanya tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Operasi ini, dikatakan Eisti’anah, dilaksanakan dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menambahkan, sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kita laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Diterangkannya, Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Baca Juga : Optimalkan Potensi Desa, Kemendes PDTT Gelar Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: 13 pelanggaran lalu lintaslalu lintasOperasi patuhpelanggaranperaturanPolres Demak
Previous Post

Purna Tugas, 37 PNS Ikuti Pembekalan

Next Post

Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

Redaktur

Redaktur

Next Post
Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

17 Kelompok Tani di Demak Terima Bantuan Alsintan

17 Kelompok Tani di Demak Terima Bantuan Alsintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

<p> <img src="matapadma.jpg" alt=""> <strong>Matapadma:</strong> ... </p>

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0081379
Hari ini : 136
Bulan ini : 7899
Tahun ini : 27231
Total Kunjungan : 81379
Who's Online : 3
Alamat IP anda: 216.73.217.8

Post Post Terbaru

  • Bukan Sekadar Tes, ProASN Demak Jadi Langkah Petakan Potensi ASN 10 Oktober 2026
  • Sumur RBG-7 Pilangwetan Segera Dibor, Demak Berpotensi Jadi Penghasil Gas Baru 8 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah: Guru Madin, TPQ, dan Ponpes Tetap Jadi Perhatian di Tengah Efisiensi Anggaran 6 Oktober 2026
  • Bupati Demak Sampaikan Jawaban atas Pandangan Fraksi DPRD terhadap Raperda APBD 2027 6 Oktober 2026
  • Bupati Eisti’anah Apresiasi Petani di Hari Tani Nasional 2026 2 Oktober 2026
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
  • App Privacy Policy

Follow Us

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In
No Result
View All Result
  • Home
  • NASIONAL
  • JAWA TENGAH
  • PENDIDIKAN
  • HiISTORIA
  • FOTO
  • VIDEO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com