Demak, Matapadma– Pemerintah Kabupaten Demak menyampaikan Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025 dalam rapat paripurna dewan, sebagai bentuk pelaksanaan amanat peraturan perundang-undangan terkait penyelenggaraan pemerintahan daerah.
Dalam laporannya, Bupati Demak Eisti’anah menjelaskan bahwa penyampaian LKPJ merupakan kewajiban kepala daerah sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 yang mewajibkan laporan disampaikan paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir.
“Dalam rangka memenuhi amanat Undang-Undang Nomor 23 tahun 2014 pada pasal 69 ayat 1 bahwa kepala Daerah mempunyai kewajiban menyampaikan laporan penyelenggaraan pemerintahan Daerah,” ujar Eisti’anah saat rapat paripurna ke-7 masa sidang kesatu tahun 2026 tentang penyerahan laporan keterangan pertanggungjawaban Bupati Demak tahun anggaran 2025 di ruang rapat paripurna DPRD Demak, Jawa Tengah, Selasa (31-03-2026).
Posko Kesehatan Masjid Agung Demak Bantu Pemudik Pulihkan Kondisi di Perjalanan
Eisti’anah menyampaikan, pelaksanaan pembangunan tahun 2025 merupakan bagian dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) Kabupaten Demak 2021–2026 dengan visi “Demak Bermartabat, Maju, dan Sejahtera”. Visi tersebut dijabarkan melalui misi penguatan tata kelola pemerintahan, peningkatan kualitas sumber daya manusia dan lingkungan, serta pengembangan ekonomi berbasis potensi lokal.
Sejumlah program unggulan menunjukkan capaian signifikan, seperti peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan mencapai 98,07 persen dari target tahunan. Program inovasi daerah dan pemulihan ekonomi masyarakat masing-masing mencapai 100 persen. Peningkatan ketenteraman dan ketertiban umum juga mencatat capaian 91,19 persen.
Dalam aspek keuangan daerah, realisasi pendapatan Kabupaten Demak tahun 2025 mencapai Rp2,6 triliun atau 101,93 persen dari target. Pendapatan Asli Daerah (PAD) melampaui target dengan capaian 113,58 persen. Realisasi belanja daerah mencapai Rp2,5 triliun atau 92,69 persen dari anggaran.
“Kami sampaikan laporan realisasi anggaran dan belanja daerah tahun 2025,” ungkap Eisti’anah.
Hari Jadi ke-523, Demak Perkuat Ekonomi Berkelanjutan Berbasis Potensi Lokal
Indikator makro kinerja pembangunan daerah menunjukkan tren positif. Indeks Pembangunan Manusia (IPM) Demak meningkat menjadi 75,08, lebih tinggi dari rata-rata Provinsi Jawa Tengah. Tingkat kemiskinan turun menjadi 10,87 persen, dan tingkat pengangguran menjadi 4,58 persen. Pertumbuhan ekonomi tercatat 6,99 persen, dengan PDRB per kapita Rp30,65 juta.
Di sektor kesehatan, indeks kesehatan Demak mencapai 0,863, melampaui target. Angka harapan hidup meningkat menjadi 76,08 tahun. Angka kematian ibu (AKI) turun menjadi 38,11 per 100.000 kelahiran hidup, dan angka kematian bayi (AKB) 6,73 per 1.000 kelahiran hidup.
Pemkab Demak menilai capaian pembangunan 2025 menunjukkan kinerja sangat baik, terutama dalam peningkatan kualitas layanan publik dan kesejahteraan masyarakat.
Baca Juga: Lonjakan Pemohon SKCK Pasca Lebaran, Ratusan Warga Padati Polres Demak
Kunjungi Youtube: Matapadma












Hari ini : 341
Bulan ini : 11507
Tahun ini : 33556
Total Kunjungan : 334537
Who's Online : 3