Demak, Matapadma– Polres Demak, Jawa Tengah, menetapkan lima orang sebagai tersangka dalam kasus pengeroyokan yang mengakibatkan meninggalnya seorang remaja di Jembatan Flyover Ganepo, Desa Kembangarum, Kecamatan Mranggen. Dari lima tersangka tersebut, tiga merupakan orang dewasa, sementara dua lainnya berstatus anak berhadapan dengan hukum (ABH).
Selain menetapkan tersangka, polisi juga kembali mengamankan tiga orang yang diduga memiliki keterkaitan dengan peristiwa tersebut. Ketiganya diamankan pada Selasa pagi dan saat ini masih menjalani pemeriksaan oleh penyidik Satreskrim Polres Demak.
“Untuk kasus pengeroyokan terhadap anak di wilayah hukum Mranggen, sampai saat ini kami telah menetapkan lima tersangka, yakni tiga orang dewasa dan dua anak berhadapan dengan hukum. Tadi pagi kami juga mengamankan tiga orang yang diduga terkait dan saat ini masih dilakukan pemeriksaan,” ujar Kasatreskrim Polres Demak Iptu Anggah Mardwi Pitriyono di Mapolres Demak, Selasa (30/12/2025).
Sambut Bulan Rajab, Ketua DPRD Demak Gelar Mujahadah dan Istigasah
Iptu Anggah menegaskan, pihaknya tidak menutup kemungkinan jumlah tersangka akan bertambah. Proses penyidikan akan terus dikembangkan guna mengungkap seluruh pihak yang terlibat dalam tindak kekerasan tersebut.
“Kemungkinan tersangka akan bertambah. Penanganan perkara ini tidak berhenti sampai di sini. Kami berkomitmen menolak segala bentuk tindakan kekerasan, apa pun alasannya dan terhadap siapa pun,” tegasnya.
Tiga orang yang baru diamankan diketahui berasal dari wilayah Karangawen dan Mranggen. Namun, terkait peran masing-masing, polisi masih mendalaminya melalui pemeriksaan lanjutan.
Para pelaku, lanjut dia, tidak tergabung dalam kelompok geng atau gangster tertentu. Peristiwa tersebut melibatkan warga biasa, termasuk anak-anak yang pada saat kejadian sedang nongkrong di pinggir jalan.
Gerakan Peduli Demak Soroti Tata Kelola Proyek Konstruksi Dinas PU
Terkait motif pengeroyokan, polisi menyebut aksi tersebut dipicu oleh kesalahpahaman. Para pelaku mengira korban merupakan bagian dari sekelompok orang yang sedang dikejar, sehingga ikut melakukan tindakan kekerasan.
“Sampai saat ini kami belum menemukan adanya provokator atau tersangka utama. Berdasarkan keterangan pelaku maupun saksi dari pihak korban, belum ada fakta yang mengarah pada indikasi kelompok gangster,” jelasnya.
Kasatreskrim Polres Demak mengimbau masyarakat untuk tidak melakukan tindakan main hakim sendiri serta mengajak seluruh elemen masyarakat bersama-sama menolak segala bentuk kekerasan demi menjaga keamanan dan ketertiban lingkungan.
Baca Juga: DPC Gerindra Demak Perkuat Soliditas Kader Lewat Pendidikan Politik dan Konsolidasi 2025
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 252
Bulan ini : 6445
Tahun ini : 6445
Total Kunjungan : 307426
Who's Online : 4