Demak, Matapadma– Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Jawa Tengah menyatakan komitmennya untuk membantu desa-desa yang mengalami kendala pengelolaan tempat pemakaman umum akibat terdampak rob. Bentuk bantuan yang diberikan di antaranya pengurukan atau peninggian area makam agar tetap dapat difungsikan oleh masyarakat.
Hal tersebut disampaikan Bupati Demak, Eisti’anah, saat menjawab pertanyaan wartawan seusai rapat paripurna DPRD Kabupaten Demak tentang persetujuan bersama antara Bupati Demak dan DPRD Kabupaten Demak terhadap empat Rancangan Peraturan Daerah (Raperda). Keempat Raperda tersebut meliputi Raperda tentang Pengelolaan Tempat Pemakaman, Raperda tentang Desa Wisata, Raperda tentang Keterbukaan Informasi Publik, serta Raperda tentang Pengelolaan Sumber Daya Air.
Rapat paripurna tersebut dipimpin langsung oleh Ketua DPRD Kabupaten Demak, Zayinul Fata, dan dihadiri oleh 41 anggota DPRD, Selasa (23/12/2025).
Gerakan Peduli Demak Soroti Tata Kelola Proyek Konstruksi Dinas PU
“Jika desa memiliki lokasi atau tanah yang memang sudah dijadikan tempat pemakaman umum dan terdampak rob, kami dari Pemkab membantu melakukan pengurukan. Ini sudah beberapa kali kami lakukan, termasuk di Desa Timbulsloko,” ujar Eisti’anah.
Ia menegaskan, Pemkab Demak terbuka untuk membantu desa yang mengajukan permohonan, selama lokasi tersebut merupakan tempat pemakaman umum. Bantuan difokuskan pada peningkatan atau penaikan makam agar tidak terendam air rob.
Eisti’anah menjelaskan bahwa apabila terdapat desa yang sudah tidak memiliki lahan pemakaman, Pemkab Demak membuka peluang koordinasi antara pemerintah desa dan pemerintah kabupaten. Pemanfaatan aset milik Pemkab maupun aset pemerintah desa dapat dikolaborasikan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat.
Pengamanan Natal dan Tahun Baru 2025, Polres Demak Kerahkan Ratusan Personel
“Jika ada lahan milik Pemkab atau Pemdes, hal tersebut bisa kita diskusikan bersama. Intinya, Pemkab Demak terbuka dan terus berupaya membantu kebutuhan masyarakat, khususnya yang terdampak rob,” jelasnya.
Pemkab Demak juga memastikan bahwa pelayanan publik tetap berjalan selama periode Natal dan Tahun Baru (Nataru). Sesuai instruksi pemerintah pusat, aparatur sipil negara tetap menerapkan skema work from anywhere (WFA).
“Pelayanan tetap berjalan, terutama layanan yang bersifat urgensi tinggi, seperti pelayanan kesehatan, yang tetap beroperasi 24 jam tanpa mengenal hari libur,” tegasnya.
Baca Juga: IJTI Muria Raya Dorong Video Kreatif Desa Jadi Rujukan Kebijakan Daerah
Kunjungi Youtube: Matapadma















Hari ini : 255
Bulan ini : 6448
Tahun ini : 6448
Total Kunjungan : 307429
Who's Online : 5