Demak, Matapadma — Asosiasi Kabupaten (Askab) PSSI Demak menggelar sosialisasi regulasi baru PSSI tahun 2025 terkait tata kelola organisasi dan pembinaan sepak bola usia dini. Dalam kegiatan tersebut, Plt Ketua Askab PSSI Demak, Edi Sayudi, menegaskan bahwa perubahan aturan mengharuskan beberapa penyesuaian, terutama dalam hal mekanisme pemilihan ketua Askab serta status badan hukum klub.
Menurut Edi, statuta terbaru PSSI mengubah penyebutan struktur organisasi, di mana nama Asprov maupun Askab tak lagi memakai awalan “PSSI Asprov” atau “PSSI Askab”, melainkan langsung “PSSI Jawa Tengah” dan “PSSI Kabupaten/Kota”. Yang paling penting, kata dia, adalah perubahan tata cara pemilihan ketua Askab.
“Untuk pemilihan ketua PSSI kabupaten/kota sekarang ditunjuk oleh Ketua PSSI Jawa Tengah,” ujar Edi Sayudi saat di Raihan Cafe Demak, Minggu- (16-11-1025). Sementara di tingkat provinsi, karena keanggotaannya telah berbadan hukum, pimpinan tetap dipilih melalui pemilihan secara umum atau aklamasi.
Edi juga meluruskan isu yang beredar di media sosial terkait klub PSD Demak. Ia menegaskan Askab tidak pernah menghambat pihak manapun yang ingin mengelola PSD.
“Sampai hari ini belum pernah ada surat masuk atau orang yang datang bertemu dengan saya terkait pengelolaan PSD. Jadi kalau dibilang Askab mempersulit, itu tidak benar,” tegasnya.
Kasad Resmikan Pompa Hidram di Banyumas untuk Perkuat Swasembada Pangan Nasional
Edi menjelaskan, PSD merupakan klub lama yang berdiri pada 1963 dan hingga kini masih berstatus perserikatan atau klub amatir, sehingga belum memenuhi syarat mengikuti kompetisi Liga 4 dengan format profesional. Regulasi baru PSSI mengharuskan klub peserta liga memiliki badan hukum berbentuk PT.
“Kalau ada yang mau bakar uang untuk PSD, Askab tidak akan menghalangi. Kami siap karpet merah. Asal prosedurnya dipenuhi,” katanya.
Ia menambahkan, pembentukan klub profesional tidak bisa dilakukan secara mendadak meski sudah memiliki badan hukum. Klub baru tetap harus mendapatkan pengesahan melalui kongres PSSI provinsi yang digelar setahun sekali.
“Tidak bisa bikin PT lalu dua minggu kemudian langsung ikut kompetisi. Pengesahan klub baru harus lewat kongres,” ucapnya.
Edi mengakui sepak bola di Demak masih terkendala minimnya dukungan anggaran. Hingga kini Askab tidak menerima bantuan dari APBD maupun KONI.
“Tahun ini kita tidak dapat anggaran sama sekali. Bahkan untuk Porprov yang dianggarkan Rp50 juta saja belum bisa dicairkan karena SK Ketua Askab masih Plt” ungkapnya.
DPAC PKB se-Kabupaten Demak Ikuti Tasyakuran Penganugerahan Gelar Pahlawan Nasional
Kondisi ini membuat beberapa program, termasuk pembinaan usia dini, berjalan lambat. Padahal, tugas utama Askab adalah menyelenggarakan kompetisi kelompok umur mulai U-12 hingga U-17 yang berjenjang dari tingkat kabupaten hingga nasional.
Edi menyebut perkembangan Sekolah Sepak Bola (SSB) di Demak cukup baik, namun sebagian masih terkendala legalitas dan pengelolaan. Oleh karena itu, Askab mendorong semua SSB dan klub untuk segera berbadan hukum agar bisa menjadi anggota resmi Askab.
“Syaratnya tidak sulit. Cukup punya domisili, lapangan, dan membuat badan hukum seperti CV,” jelasnya.
Edi berharap regulasi baru ini bisa mempercepat pembenahan organisasi sepak bola di Demak. Ia juga membuka pintu dialog bagi pihak mana pun yang ingin memajukan PSD atau sepak bola Demak secara umum.
“Ayo kita duduk bersama. Tujuannya untuk memajukan sepak bola. Kalau ada yang mau membesarkan klub, kenapa harus kita hambat?” harapnya.
Baca Juga: Paguyuban Patok Jogo Joyo Kusumo Gelar Ziarah Massal untuk Jaga Marwah Sunan Kalijogo
Kunjungi Youtube: Matapadma














Hari ini : 451
Bulan ini : 6644
Tahun ini : 6644
Total Kunjungan : 307625
Who's Online : 3