Demak, Matapadma – Sebanyak 122 desa di Kabupaten Demak mengikuti sosialisasi penerapan transaksi non tunai untuk pembayaran penghasilan tetap (Siltap) perangkat desa dan tunjangan Badan Permusyawaratan Desa (BPD). Kegiatan ini digelar di Gedung C Ballroom Lantai 1 Kantor Wakil Bupati Demak, Selasa (12-08-2025).
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa, Pengendalian Penduduk dan KB (Dinpermades P2KB) Kabupaten Demak, Taufik Rifai, menjelaskan bahwa kebijakan pembayaran non tunai ini mulai diterapkan tahun ini untuk seluruh 243 desa di Demak, termasuk BPD.
Sebelumnya, pencairan Siltap dan tunjangan dilakukan melalui Pejabat Kuasa Anggaran (PKA). Kini, pembayaran dilakukan langsung oleh bendahara ke rekening masing-masing penerima, mirip dengan sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).
“Kalau dulu masih lewat PKA, sekarang langsung ditransfer ke rekening penerima. Sistem ini bersifat cashless, sehingga perangkat desa maupun BPD tidak perlu lagi mengambil uang secara tunai,” ungkap Taufik.
Pembayaran dilakukan setiap bulan dengan tujuan meningkatkan transparansi dan efisiensi. Sistem ini juga memudahkan pengawasan karena setiap transaksi tercatat secara digital.
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025
Taufik menambahkan, setiap tahun BPD wajib membuat laporan capaian kerja sebagai bahan evaluasi pemerintah desa dan kabupaten.
Penerapan transaksi non tunai ini diharapkan dapat mendorong kemandirian desa dan memperkuat hubungan antara pemerintah desa dan Pemkab Demak, setara dengan hubungan Pemkab dan Pemerintah Provinsi, bahkan Pemerintah Pusat.
Selain itu, Pemkab Demak terus mengembangkan penggunaan aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes) untuk memastikan pengelolaan keuangan desa berjalan transparan dan akuntabel.
Baca Juga: Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak
Kunjungi YouTube: Matapadma