Demak, Matapadma – Satreskrim Polres Demak menangkap seorang perempuan bernama RO (37), warga Desa Mranggen, Kecamatan Mranggen, Kabupaten Demak, Jawa Tengah, atas kasus Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan eksploitasi seksual terhadap anak di bawah umur.
Kasus ini terungkap setelah polisi menemukan praktik prostitusi daring yang melibatkan anak-anak melalui aplikasi MiChat. Modus yang digunakan, tersangka menawarkan korban untuk melayani hubungan seksual dengan tarif Rp200.000 hingga Rp300.000 per pelanggan. Uang hasil eksploitasi sebagian dinikmati tersangka, sementara sebagian lain diberikan kepada para korban.
“Melalui aplikasi MiChat, tersangka menawarkan sejumlah korban, termasuk anak di bawah umur, untuk dieksploitasi secara seksual. Setelah harga disepakati, pelanggan datang menemui mucikari, dan terjadilah eksploitasi seksual,” ungkap Wakapolres Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono saat press release di Mapolres Demak, Senin- (4-8-2025).
Kantah Grobogan Laksanakan Pengukuran Tanah Wakaf di Tiga Desa
Dari hasil penyelidikan, kata Wakapolres, tersangka diketahui telah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan, dengan sedikitnya empat korban anak di bawah umur yang berhasil diidentifikasi. Para korban diketahui tidak bersekolah dan masih berusia di bawah 18 tahun.
Sementara itu, pelaku RO didepan polisi mengaku bahwa sudah menjalankan praktik ini selama kurang lebih dua bulan.
Dishub Demak Klarifikasi Isu Tarif Parkir Mahal, Sesuai Perda 12/2023
“Sudah dua bulan, kita tawarkan dua ratus sampai tiga ratus,” ujarnya
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan tindak pidana perdagangan orang dan eksploitasi seksual terhadap anak. Ancaman hukumannya adalah pidana penjara 3 hingga 15 tahun serta denda Rp120 juta hingga Rp600 juta.
Polisi masih melakukan pendalaman untuk mengungkap kemungkinan adanya korban lain dalam kasus ini.
Baca Juga: Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara
Kunjungi YouTube: Matapadma