Demak, Matapadma – Aksi kekerasan terhadap anak di bawah umur menggemparkan warga Desa Gemulak, Kecamatan Sayung, Kabupaten Demak, Jawa Tengah. Seorang pria bernama Erik Nur Cahyono, warga setempat, ditangkap polisi setelah melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri berinisial AUH (5).
Kasus ini terungkap setelah ibu korban melapor ke Polres Demak dengan membawa bukti rekaman video yang dikirim oleh pelaku. Dalam rekaman itu, tampak korban dipaksa meminum air kloset dan air cucian kaki dari tempat wudhu di salah satu rumah ibadah. Selain itu, korban juga mengalami kekerasan fisik berupa tamparan dan pukulan.
Wakapolre Demak Kompol Hendrie Suryo Liquisasono menjelaskan, kekerasan ini terjadi karena pelaku melampiaskan kemarahan setelah gagal menghubungi istrinya, yang merupakan ibu korban.
BKM Demak Gelar Lelang Sawah Wakaf Terbuka Seluas 286 Hektar, Peserta Mencapai 723 Orang
“Pelaku memaksa anaknya minum air kloset dan air cucian kaki di tempat wudhu, bahkan menampar dan memukul korban yang masih di bawah umur,” ungkap Wakapolres Demak saat press release di Mapolres Demak, Senin- (4-8-2025).
Wakapolres mengatakan, hasil pemeriksaan dokter memastikan pelaku tidak mengalami gangguan kejiwaan, meski menunjukkan kondisi mental yang labil. Polisi berhasil menangkap pelaku saat ia tengah bersama korban di daerah Pecangaan Kabupaten Jepara, setelah menerima laporan dan bukti video dari ibu korban.
“Pelaku kami amankan bersama bukti video yang dikirimkan ke ibunya. Saat ini korban sudah diselamatkan dan berada dalam perlindungan keluarga,” ujarnya.
Polisi Tangkap Mucikari TPPO di Demak, Eksploitasi 4 Anak di Bawah Umur
Sementara itu, pelaku Erik Nur Cahyono didepan polisi mengaku bahwa melakukan penganiayaan terhadap anak kandungnya sendiri dengan alasan melampiaskan kemarahan sama istrinya.
“Istri susah dihubungi, terus aku lampiaskan itu, saya pukul juga,” ungkapnya
Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 44 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kekerasan terhadap anak. Ancaman hukuman bagi pelaku adalah lima tahun penjara dan denda maksimal Rp72 juta.
Baca Juga: Diduga Lakukan Perzinahan dan Pemerasan, Oknum Kepala Desa di Demak Terancam 6 Tahun Penjara
Kunjungi YouTube: Matapadma