Demak, Matapadma– Kepolisian resort Demak berhasil meringkus pelaku pencurian mobil di alun-alun Demak depan kantor kejaksaan Negeri Demak, Provinsi Jawa Tengah. Pada hari Sabtu- 29 Maret 2025 lalu.
Polisi meringkus Sahal Machfud (26) Warga Kelurahan Kudu Kecamatan Genuk Kota Semarang, yang berdomisili di Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Diketahui korban Muslikin (47) Warga Desa Kalisari Kecamatan Sayung Kabupaten Demak.
Dalam melakukan kejahatannya, pelaku dengan membuat kunci duplikat sebelumnya dan mengambil mobil saat diparkir ditempat umum tanpa izin dari korban.
Salurkan 3.000 Paket Sembako, BRI Demak Sentuh Masyarakat Ekonomi Lemah
Kapolres Demak AKBP Ari Cahya Nugraha mengatakan, tindak pidana pencurian dengan pemberatan tersebut terjadi berawal pada hari Sabtu tanggal 8 Maret 2025, saat tersangka akan meminjam mobil milik korban untuk mengantar orang tuanya ke Semarang, tersangka yang merupakan masih keluarga korban mempunyai niat membuat kunci duplikat.
“Tersangka pinjam mobil ke korban, setelah selesai menggunakan mobil, tersangka memanggil tukang kunci untuk membuatkan kunci duplikat. Setelah itu, mobil dibawa korban keluar dan diparkirkan terus diambil tersangka,” kata Ari Cahya Nugraha, Selasa- (29-4-2025).

Ari Cahya menceritakan kronologis peristiwa, awal bermula pada hari Jum’at tanggal 28 Maret 2025 sekira pukul 23. 00 Wib tersangka mengetahui korban berangkat ke Demak untuk melaksanakan sholat malam di Masjid Agung Demak, sehingga mengikutinya dengan mengendarai sepeda motor dan melihat mobil oleh korban diparkir di alun- alun dan korban masuk kedalam Masjid. Sekira pukul 00.10 wib tersangka mengambil mobil korban yang diparkir menggunakan kunci duplikat yang sudah disiapkan sebelumnya dan setelah mobil berhasil diambil selanjutnya diparkir disekitar terminal demak. Kemudian tersangka mengambil sepeda motor yang sebelumnya diparkir di alun- alun selanjutnya pulang kerumah dan berusaha menghubungi teman yang mau membeli mobil tersebut.
“Tersangka mengambil mobil milik korban di alun- alun Demak, sekira pukul 00.10 wib. Setelah itu pelaku berusaha menghubungi pembeli, selanjutnya anggota Resmob Polres Demak melakukan penyelidikan dan berhasil mengungkap pencurian dengan pemberatan yang dilakukan oleh tersangka,” ujarnya.
Bupati Demak Berikan 3 Pesan Penting Jelang Ibadah ke Tanah Suci
Selain mengamankan tersangka, Polisi mengamankan barang bukti berupa satu BPKB dan STNK mobil honda Brio RS warna orange tahun 2021 No. Registrasi H-1129-NE. Satu buah kunci mobil Brio RS, satu unit mobil Honda Brio RS warna orange Phoenix Mutiara dan satu unit kunci duplikat Mobil Honda Brio RS.
Sementara itu, didepan polisi tersangka mengakui ingin memiliki mobil hingga berinisiatif membuat duplikat kunci untuk mengambil mobil tersebut.
“Semula saya pinjam untuk mengantar ibu ke Semarang, setelah itu saya duplikatkan kunci. Saya ingin memiliki mobil,” terangnya.
Atas perbuatannya, pelaku dikenakan pasal 363 ayat (1) ke 5 KUHP dengan ancaman hukuman penjara paling lama 7 tahun.
Baca Juga : Kasus Pengeroyokan di Bonang Berakhir Tragis, 4 Orang Ditangkap dan 5 Lainnya Buron
Kunjungi Youtube : Matapadma