Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Provinsi Jawa Tengah melakukan pembekalan materi bagi aparatur pemerintah desa dalam pembentukan produk hukum desa di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu- (18-9-2024).
Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi aparatur desa dalam penyusunan peraturan perundang- undangan agar terbentuk produk hukum tingkat desa yang semakin berkualitas.
“Aparatur pemerintahan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola potensi desa, melaksanakan berbagai program pembangunan serta melayani masyarakat. Oleh karen itu, pembekalan materi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kita sebagai aparatur pemerintahan desa,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat memberikan sambutan pada pembekalan materi bagi aparatur desa yang digelar bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja Demak.
Bupati Demak Serahkan 27 Sertifikat Standar Operasional Puskesmas
Ia menyampaikan, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita- cita kemerdekaan. Sebagaiman telah diketahui setelah berlakunya Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 6 tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum didalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.
“Melalui forum ini, mari kita tinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum tingkat desa yang telah dibuat, seperti peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa, keputusan kepala desa. Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang- undang yang baru dan melakukan penyesuaian,” terangnya.
Menurut dia, ini adalah langkah krusial agar produk hukum tingkat desa tetap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, harapnya melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap substansi peraturan perundang- undangan yang ada di Kabupaten Demak.
Pemkab Demak Gelar Pelatihan Membuat Kerajinan Bunga dari Limbah Plastik
Eisti menekankan, agar seluruh aparatur pemerintah desa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing- masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat desa.
“Selalu utamakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan dinas terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar tidak terjadi mal- administrasi maupun pelanggaran peraturan perundang- undangan,” ujarnya.
“Kita sadari bersama bahwa menyesuaikan produk hukum dengan undang- undang baru bukanlah tugas yang mudah. Namun, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Demak,” tambahnya.
Baca Juga: Resmikan PT. LKM Sayung Mulyo, Bupati Demak: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat
Kunjungi YouTube: Matapadma