• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Kamis, Juni 19, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Demi Kepastian Hukum, Pemkab Demak Bekali Materi Bagi Aparatur Pemerintah Desa

Redaktur by Redaktur
19 September 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Demi Kepastian Hukum, Pemkab Demak Bekali Materi Bagi Aparatur Pemerintah Desa
513
VIEWS

Demak, Matapadma- Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Demak, Provinsi Jawa Tengah melakukan pembekalan materi bagi aparatur pemerintah desa dalam pembentukan produk hukum desa di Gedung Grhadika Bina Praja Demak, Rabu- (18-9-2024).

Kegiatan tersebut diselenggarakan dengan tujuan untuk meningkatkan pemahaman dan pengetahuan bagi aparatur desa dalam penyusunan peraturan perundang- undangan agar terbentuk produk hukum tingkat desa yang semakin berkualitas.

“Aparatur pemerintahan desa memiliki peran yang sangat penting dalam mengelola potensi desa, melaksanakan berbagai program pembangunan serta melayani masyarakat. Oleh karen itu, pembekalan materi ini menjadi sangat penting untuk meningkatkan kapasitas dan kompetensi kita sebagai aparatur pemerintahan desa,” kata Bupati Demak Eisti’anah saat memberikan sambutan pada pembekalan materi bagi aparatur desa yang digelar bagian hukum sekretariat daerah Kabupaten Demak di Gedung Grhadika Bina Praja Demak.

Bupati Demak Serahkan 27 Sertifikat Standar Operasional Puskesmas

Ia menyampaikan, bahwa desa memiliki hak asal usul dan hak tradisional dalam mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat dan berperan mewujudkan cita- cita kemerdekaan. Sebagaiman telah diketahui setelah berlakunya Undang- Undang nomor 6 tahun 2014 tentang desa sebagaimana telah diubah dengan Undang- Undang nomor 6 tahun 2023, ada beberapa ketentuan yang mengatur tentang desa yang sudah tidak sesuai lagi dengan dinamika dan perkembangan hukum didalam masyarakat serta kehidupan ketatanegaraan Indonesia.

“Melalui forum ini, mari kita tinjau kembali dengan cermat setiap produk hukum tingkat desa yang telah dibuat, seperti peraturan desa, peraturan bersama kepala desa, peraturan kepala desa, peraturan badan permusyawaratan desa, keputusan kepala desa. Kita harus memastikan kesesuaian dengan undang- undang yang baru dan melakukan penyesuaian,” terangnya.

Menurut dia, ini adalah langkah krusial agar produk hukum tingkat desa tetap relevan, efektif dan tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi. Selain itu, harapnya melalui kegiatan ini dapat menambah pengetahuan dan pemahaman bersama terhadap substansi peraturan perundang- undangan yang ada di Kabupaten Demak.

Pemkab Demak Gelar Pelatihan Membuat Kerajinan Bunga dari Limbah Plastik

Eisti menekankan, agar seluruh aparatur pemerintah desa melaksanakan tugas dan fungsi sesuai dengan kewenangan masing- masing demi tercapainya kemaslahatan dan kemakmuran masyarakat desa.

“Selalu utamakan koordinasi, konsultasi dan komunikasi dengan dinas terkait lainnya dalam melaksanakan tugas dan fungsi agar tidak terjadi mal- administrasi maupun pelanggaran peraturan perundang- undangan,” ujarnya.

“Kita sadari bersama bahwa menyesuaikan produk hukum dengan undang- undang baru bukanlah tugas yang mudah. Namun, ini adalah tugas yang harus kita laksanakan demi kepastian hukum dan kelancaran penyelenggaraan pemerintahan desa di Kabupaten Demak,” tambahnya.

Baca Juga: Resmikan PT. LKM Sayung Mulyo, Bupati Demak: Berikan Pelayanan Terbaik Kepada Masyarakat

Kunjungi YouTube: Matapadma

Tags: aparatur pemerintahDemakKepastian hukumPembekalan
Previous Post

Ponpes Darus Salam Jleper Inisiasi Pelatihan Pengelolaan Sampah Bagi Santri

Next Post

Pemkab Demak Ajak Santri Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Redaktur

Redaktur

Next Post
Pemkab Demak Ajak Santri Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Pemkab Demak Ajak Santri Kelola Sampah Berbasis Masyarakat

Pengawasan Desa Waskita, Bupati Demak: Terpenting Desa Tidak Berurusan dengan Laporan Keuangan

Pengawasan Desa Waskita, Bupati Demak: Terpenting Desa Tidak Berurusan dengan Laporan Keuangan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Historia

Atlet Karate Demak Bangkit dari Kelumpuhan Berkat Terapi Manual

by Redaktur
17 Juni 2025
Matapadma
Jawa Tengah

Istighosah Massal di Demak, Warga Minta Presiden Prabowo Atasi Bencana Rob yang Tak Kunjung Selesai

by Redaktur
16 Juni 2025
Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI
Jawa Tengah

Peringati Hari Raya Idul Adha : YBM PLN Grobogan dan Kodim Salurkan Bantuan Pendidikan bagi Pelajar dan Putra-Putri Purnawirawan TNI

by Redaktur
15 Juni 2025
Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU
Jawa Tengah

Pengalihan Arus Lalu Lintas di Sayung, Demak Terkait Istighosah Kebangsaan PCNU

by Redaktur
14 Juni 2025

Video

https://youtu.be/agRPBRRX-ug?si=s1_OyDH_4PMlOirj
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0210167
Hari ini : 183
Bulan ini : 7088
Tahun ini : 53215
Total Kunjungan : 210167
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.116
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In