• About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi
Jumat, Agustus 8, 2025
  • Login
Matapadma
Advertisement
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
No Result
View All Result
Matapadma
No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO

Operasi Patuh, Polres Demak Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalulintas 

Redaktur by Redaktur
15 Juli 2024
Reading Time: 2 mins read
0
Operasi Patuh, Polres Demak Fokus Tindak 13 Pelanggaran Lalulintas 
518
VIEWS

Demak, Matapadma- Kepolisian Resor (Polres) Demak, Jawa Tengah, menggelar Operasi Patuh Candi 2024 mulai hari ini, Senin (15-7–2024).

Operasi Patuh Candi 2024 akan dilaksanakan selama 14 hari, yakni pada 15-28 Juli 2024 di wilayah hukum Polda Jawa Tengah.

Operasi tersebut diawali dengan Apel Gelar Pasukan yang diikuti TNI, Polri, Dishub, Satpol PP dan perwakilan Patroli Keamanan Sekolah (PKS) di Kabupaten Demak.

Dalam kegiatan tersebut dihadiri Bupati Demak, Dandim 0716 Demak, Kapolres Demak, Kajari Demak serta Pejabat Utama Polres Demak.

Bupati Demak Eisti’anah dalam kesempatan itu membacakan amanat Kapolda Jawa Tengah. Ia mengatakan, melalui Apel Gelar Pasukan ini diharapkan dapat menyatukan pemahaman untuk memaksimalkan pelaksanaan Operasi Patuh Candi 2024.

Jumlah pelanggaran lalulintas di wilayah Jawa Tengah dari tahun ke tahun semakin meningkat. Hal ini menunjukan kurangnya kesadaran masyarakat dalam ketertiban berlalu lintas.

“Banyaknya pelanggaran berpotensi menyebabkan kecelakaan, hal ini perlu adanya tindakan preemtif dan preventif dengan melaksanakan kegiatan sosialisasi kepada masyarakat. Selain itu, polisi juga akan melaksanakan penegakan hukum sebagai upaya terakhir dalam rangka meningkatkan kesadaran masyarakat,” kata Bupati Eisti’anah.

Operasi ini, dikatakan Eisti’anah, dilaksanakan dengan tujuan menurunkan angka pelanggaran, kecelakaan lalulintas dan angka fatalitas korban lakalantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.

“Pada Operasi Patuh ini, kita akan lebih mengedepankan pendekatan giat edukatif dan persuasif serta humanis didukung penegakan hukum secara elektronik, statis dan mobile,” ungkapnya.

Kapolres Demak AKBP Muhammad Purbaya menambahkan, sebelum melakukan penegakan hukum kepada masyarakat, pihaknya telah menggelar razia kepada anggota.

“Sebelum melakukan penegakan hukum keluar, kita laksanakan penertiban di internal terlebih dahulu. Dalam razia tersebut tidak ditemukan pelanggaran oleh anggota, baik kelengkapan kendaraan maupun surat lainnya,” kata AKBP Purbaya.

Diterangkannya, Ada 13 jenis pelanggaran yang menjadi fokus penindakan selama masa Operasi Patuh Candi 2024 di Kabupaten Demak.

Berikut daftar pelanggaran yang akan ditindak oleh petugas selama operasi pada 15-28 Juli 2024:

1. Kendaraan yang melawan arus jalan

2. Berkendara di bawah pengaruh alkohol

3. Menggunakan ponsel saat mengemudi

4. Tidak mengenakan helm standar nasional Indonesia (SNI)

5. Tidak menggunakan sabuk keselamatan

6. Pengendara yang melebihi batas kecepatan

7. Berkendara di bawah umur atau tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM)

8. Berboncengan motor lebih dari satu orang

9. Kendaraan roda empat atau lebih tidak memenuhi laik jalan

10. Kendaraan tidak dilengkapi Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK)

11. Melanggar marka jalan

12. Memasang rotator dan sirine bukan peruntukan

13. Menggunakan pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) palsu.

“Kami harap dengan adanya Operasi Patuh ini, kesadaran masyarakat meningkat sehingga kecelakaan lalulintas dapat diminimalisir,” pungkasnya.

Baca Juga : Optimalkan Potensi Desa, Kemendes PDTT Gelar Lomba Desa Wisata dan Literasi Budaya

Kunjungi YouTube : Matapadma

Tags: 13 pelanggaran lalu lintaslalu lintasOperasi patuhpelanggaranperaturanPolres Demak
Previous Post

Purna Tugas, 37 PNS Ikuti Pembekalan

Next Post

Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

Redaktur

Redaktur

Next Post
Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

Rayakan 10 Muharram, 4360 Anak Yatim dan Dhuafa di Demak Peroleh Santunan

17 Kelompok Tani di Demak Terima Bantuan Alsintan

17 Kelompok Tani di Demak Terima Bantuan Alsintan

Tinggalkan Balasan Batalkan balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

    Crocus bulbs
Jawa Tengah

Maslikhatun Menang Sepeda Listrik di Jalan Sehat Hari Koperasi ke-78 Kabupaten Demak

by Redaktur
8 Agustus 2025
Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80
Jawa Tengah

Pemkab Demak Gelar Lomba Tradisional Meriahkan HUT RI ke-80

by Redaktur
8 Agustus 2025
Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung
Jawa Tengah

Temuan Baru Ungkap Awal Mula Kota Demak 1460 dan Letak Keraton di Serambi Masjid Agung

by Redaktur
7 Agustus 2025
Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025
Historia

Jagat Mandala, Kambing PE Raksasa Senilai Rp90 Juta Jadi Primadona di Demak Expo 2025

by Redaktur
6 Agustus 2025

Video

https://youtu.be/97T9HpnlnbY?si=F4OyjSEleU544QdZ
https://youtu.be/VXlaFEa43gs?si=rvTnFJ-xCd5wmSJA

JUMLAH KUNJUNGAN

0232033
Hari ini : 345
Bulan ini : 2945
Tahun ini : 75081
Total Kunjungan : 232033
Who's Online : 2
Alamat IP anda: 216.73.216.177
Matapadma

Copyright © 2024 matapadma.com

Navigate Site

  • About us
  • Kebijakan Cookies
  • Pedoman Media Cyber
  • Kebijakan Privasi
  • Disclaimer
  • Hubungi Kami
  • Redaksi

Follow Us

No Result
View All Result
  • Home
  • Nasional
  • Jawa Tengah
  • Pendidikan
  • Historia
  • FOTO
  • Login

Copyright © 2024 matapadma.com

Welcome Back!

Login to your account below

Forgotten Password?

Retrieve your password

Please enter your username or email address to reset your password.

Log In